MEDAN | GARDA.ID — Legalitas pembangunan sebuah bangunan di Jalan Asrama Pondok Kelapa Nomor 11, Sei Sekambing C, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, menjadi sorotan Aliansi Mahasiswa Aktivis Sumatera Utara.
Aksi tersebut dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB hingga selesai. Sekitar 50 orang massa diperkirakan turun ke lokasi dan dipimpin Abdul Rasyid Nasution.
Ada apa dengan pembangunan tersebut?
Massa meminta Dinas Perkim Kota Medan melakukan pemeriksaan menyeluruh, bukan hanya terhadap dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), tetapi juga kesesuaian pembangunan dengan tata ruang serta seluruh persyaratan teknis bangunan.
Aliansi Mahasiswa Aktivis Sumut menilai pemerintah perlu memastikan setiap pembangunan yang berdiri di wilayah Kota Medan memiliki dasar legalitas dan memenuhi ketentuan teknis yang berlaku.
Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya ketidaksesuaian, massa meminta pemerintah mengambil tindakan sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Aksi ini menjadi momentum bagi instansi terkait untuk memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai status pembangunan tersebut, termasuk apakah PBG telah terpenuhi, bagaimana kesesuaiannya dengan tata ruang, serta apakah persyaratan teknis bangunan telah dipenuhi.