
Koordinator Nasional KAMAK, Azmi Hadli, menegaskan bahwa pihak Kejati Sumut sudah memiliki cukup bukti awal untuk menetapkan tersangka, baik dari unsur mantan Direksi PTPN I Regional I maupun pihak perusahaan penerima aset, PT Ciputra Land.
Baca Juga:
"Kejatisu harus berani dan tegas. Jangan hanya berhenti di tahap penyelidikan. Publik menunggu penetapan tersangka, karena dugaan penyimpangan dalam penjualan aset negara ini sangat jelas," ujar Azmi Hadli di Medan, Kamis (23/10).
Menurut KAMAK, proses pelepasan dan penjualan aset tersebut diduga kuat melanggar ketentuan hukum, termasuk potensi kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah. KAMAK juga menilai adanya indikasi penyalahgunaan kewenangan dan persekongkolan bisnis antara pihak PTPN dan PT Ciputra Land.
"Kalau Kejati Sumut serius dalam penegakan hukum, maka tidak ada alasan untuk menunda penetapan tersangka. Masyarakat anti korupsi di Sumut akan terus mengawal kasus ini," tambah Azmi.
Baca Juga:
KAMAK menegaskan akan terus melakukan tekanan moral dan publik agar proses hukum berjalan transparan dan tidak tebang pilih. Mereka juga mengingatkan bahwa kasus ini menjadi uji integritas bagi Kejati Sumut dalam pemberantasan korupsi di sektor BUMN.