Dua kegiatan yang disorot, yaitu pembangunan paving blok halaman kantor senilai Rp199.899.195,87 yang dikerjakan CV. Kevindo Putra Mandiri, serta pembangunan kanopi halaman kantor senilai Rp195.999.121,85 dengan penyedia CV. Damai Jaya. Keduanya berlokasi di Jl. Lintas Sumatera, Perk. Membang Muda, Kualuh Hulu, Labura.
Ketua GEMA CITA, Al Firman, mengatakan bahwa pihaknya menemukan sejumlah indikasi pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan dua pekerjaan tersebut. Salah satu dugaan paling serius adalah pekerjaan yang sudah berjalan sebelum kontrak ditandatangani. Hal itu dinilai bertentangan dengan aturan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Baca Juga:"Jika benar pekerjaan dimulai sebelum terbitnya kontrak, maka secara hukum kegiatan itu sudah menyalahi mekanisme pengadaan dan membuka dugaan adanya persekongkolan serta pelanggaran administratif yang serius," ujar Al Firman.
Ia menambahkan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga kurang cermat dalam melakukan pengawasan sehingga pekerjaan tetap berjalan tanpa dasar kontraktual yang sah. Menurutnya, lemahnya fungsi kontrol PPK membuka ruang bagi terjadinya praktik yang tidak sesuai prinsip akuntabilitas.
Selain itu, GEMA CITA juga menyoroti kemungkinan adanya pengaturan dalam proses pemilihan penyedia. Dugaan ini muncul karena perusahaan pelaksana disebut langsung mengerjakan proyek sebelum dokumen kontrak diterbitkan.
"Kami meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengusut tuntas dugaan persekongkolan ini. Semua pihak yang terkait harus diperiksa, termasuk Kepala Dinas dan PPK," tegas Al Firman.
Ia menambahkan bahwa penegakan hukum harus menyentuh juga para penyedia jasa, yakni Direktur CV. Kevindo Putra Mandiri dan Direktur CV. Damai Jaya, untuk memastikan apakah terdapat unsur pelanggaran dalam pelaksanaan kegiatan yang berlangsung sebelum kontrak ditandatangani.
Baca Juga:"Pelaksanaan proyek pemerintah harus berpegang pada asas transparansi, akuntabilitas, dan tertib administrasi. Setiap potensi penyimpangan harus dibuka terang-terangan, diproses secara hukum, dan tidak boleh dibiarkan menjadi preseden buruk," tutup Al Firman.red