Selasa, 13 Oktober 2026

Pemprov Sumut Tegaskan Tidak Ada Pelarangan Pengajian Masyarakat di Masjid Gubernur

Nas - Jumat, 10 Januari 2025 15:27 WIB
Pemprov  Sumut  Tegaskan Tidak Ada Pelarangan Pengajian Masyarakat di Masjid Gubernur
Pemprov Sumut Tegaskan Tidak Ada Pelarangan Pengajian Masyarakat di Masjid Gubernur


MEDAN - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menegaskan tidak ada pelarangan masyarakat melakukan kegiatan keagamaan, terutama pengajian di Masjid Gubernur di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Sudirman 41, Medan. 


Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Sumut Juliadi Zurdani Harahap pada wartawan di Medan, Kamis (9/1/2025). Hal tersebut disampaikan, terkait informasi beredarrnya video mengenai masyarakat yang mengeluhkan pengajian yang diikutinya selama ini di Masjid Gubernur berakhir. 


“Video yang mengklaim demikian (pelarangan pengajian) itu tidak benar, Pemprov Sumut tidak pernah melarang masyarakat melakukan kegiatan di Masjid Gubernur,” kata Juliadi.


Pemprov Sumut senantiasa mendukung penuh kegiatan keagamaan, termasuk pengajian. Kata Juliadi, Pemprov Sumut tidak mungkin melarang kegiatan yang penuh dengan ikatan silaturahmi umat beragama dan meningkatkan keimanan tersebut.


“Tidak mungkin kami melarang, Pemprov Sumut mendukung penuh kegiatan keagamaan, banyak kegiatan yang kami fasilitasi juga, jadi video tersebut tidak benar,” ujar Juliadi.


Tidak hanya kegiatan di Masjid Gubernur, kegiatan-kegiatan kemasyarakat lain pun ada juga yang dilaksanakan di Aula Tengku Rizal Nurdin Rumah Dinas Gubernur. Hal tersebut menunjukkan komitmen Pemprov Sumut membuka Rumah Dinas untuk masyarakat umum. 


“Selama ini kegiatan-kegiatan masyarakat di Aula Tengku Rizal Nurdin Rumah Dinas juga masih sering diselenggarakan, jadi tidak ada narasi seperti pelarangan kegiatan masyarakat di sana,” kata Juliadi.


Juliadi juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak saat menerima informasi. Ia berharap, masyarakat mengutamakan kebenaran dan verifikasi sebelum menyebarkan informasi.


“Kami juga mengimbau masyarakat agar memverifikasi lebih dulu informasi yang bentuknya konten video, suara atau teks, cari tahu dulu sebenarnya baru disebarkan,” kata Juliadi. **

Editor
: Nas
Sumber
:
SHARE:
 
Berita Terkait
KONI dan Kemenag Siapkan Pospenas 2027, Pesantren Jadi Basis Pembinaan Atlet Nasional
Dr. H. Hery Subiansauri: Polda Sumsel Hadir Memberi Rasa Aman dan Keadilan
Menteri Investasi dan Hilirisasi Tetapkan Kinerja Perizinan Deli Serdang Sangat Baik, Nilai Tembus 91,728
Dr. H. Hery Subiansauri: Polda Sumbar  Hadir sebagai Sahabat Masyarakat, Bukan Sekadar Penegak Hukum
Senator H. Dedi Iskandar Batu Bara Terima Kunjungan Bang Anto Genk, Bahas Kiprah dan Pengabdian untuk Sumatera Utara
DPD Golkar Sumut Tunjuk Alfan Sihombing Plt Ketua Golkar Toba, Revitalisasi 16 PK Dikebut
 
Komentar