Minggu, 19 April 2026

Plt Kadiskes Aceh Besar Picu Sorotan, Penunjukan Dinilai Janggal dan Perlu Klarifikasi

Nas - Minggu, 19 April 2026 15:30 WIB
Plt Kadiskes Aceh Besar Picu Sorotan, Penunjukan Dinilai Janggal dan Perlu Klarifikasi
Ist

Jantho — Penunjukan Bd. Rosa Andriani, S.ST sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Aceh Besar oleh Bupati Aceh Besar, Syech Muharram, memantik perhatian publik dan memunculkan tanda tanya di sejumlah kalangan.

Informasi yang dihimpun pada Minggu (19/4/2026), Rosa diketahui baru dilantik sebagai Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat pada akhir Januari 2026. Namun, belum genap dua bulan menjabat sebagai pejabat eselon III, ia telah dipercaya mengemban tugas sebagai Plt kepala dinas.

Kondisi ini dinilai tidak lazim jika dilihat dari aspek kepangkatan dan pengalaman. Saat ini, Rosa berstatus aparatur sipil negara (ASN) golongan III/c, sementara jabatan kepala dinas umumnya diisi oleh pejabat dengan golongan lebih tinggi.

Selain itu, proses penyerahan Surat Keputusan (SK) yang dilakukan secara terbatas turut menjadi perhatian. Minimnya keterbukaan dalam proses tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

Baca Juga:
Dalam kerangka regulasi, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mengamanatkan penerapan sistem merit dalam pengisian jabatan, yakni berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara objektif. Ketentuan ini diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS (jo. PP Nomor 17 Tahun 2020) yang menegaskan pentingnya kesesuaian antara pangkat, jenjang jabatan, dan rekam jejak profesional.

Sementara itu, prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berintegritas juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Pengamat sosial politik Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh, M. Nur, S.I.Kom., M.I.Kom., saat dimintai tanggapan pada Minggu (19/4/2026), menilai pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan terbuka guna menjaga kepercayaan publik.

"Keputusan birokrasi tidak cukup hanya sah secara administratif, tetapi juga harus dapat dipertanggungjawabkan secara rasional dan transparan," ujarnya.

Ia menambahkan, ketidaksesuaian antara pangkat, pengalaman, dan jabatan berpotensi memengaruhi efektivitas kerja serta dinamika internal organisasi.

"Hal ini bisa berdampak pada soliditas birokrasi jika tidak dikelola dengan baik," katanya.

Hingga berita ini diturunkan pada Minggu (19/4/2026), Pemerintah Kabupaten Aceh Besar belum memberikan keterangan resmi terkait dasar dan pertimbangan penunjukan tersebut.

Klarifikasi terbuka dinilai penting untuk meredam spekulasi sekaligus memastikan bahwa setiap proses pengisian jabatan tetap berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. (Tim)

SHARE:
 
Tags
Plt
 
Berita Terkait
Plt Ketua Golkar Sumut Pastikan Musda Digelar Januari 2026
 
Komentar