Selasa, 28 April 2026

BWI Sumut Tegaskan Penggantian Nazir Tak Bisa Sepihak, Ini Kata H Solehuddin

Nas - Senin, 27 April 2026 23:07 WIB
BWI Sumut Tegaskan Penggantian Nazir Tak Bisa Sepihak, Ini Kata H Solehuddin
Ist

MEDAN, garda.id

Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Sumatera Utara, H. Solehuddin, SH., M.S menegaskan bahwa penggantian nazir yang meninggal dunia atau berhalangan tetap wajib melalui mekanisme resmi dan tidak dapat dilakukan secara sepihak.
Pernyataan itu disampaikan di Medan, Senin (27/4/2026), sebagai respons atas masih adanya kesalahpahaman di tengah masyarakat terkait pengelolaan aset wakaf.


Menurutnya, dalam kondisi nazir meninggal atau tidak lagi aktif, maka dalam waktu maksimal 30 hari, nazir yang tersisa harus melakukan musyawarah untuk menentukan pengganti.


"Setelah itu diajukan ke KUA dan diteruskan ke BWI untuk ditetapkan sesuai kewenangan wilayah," ujarnya.


Solehuddin menjelaskan, kewenangan tersebut dibagi berdasarkan skala luas objek wakaf, mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat.
Ia menegaskan, aturan tersebut merujuk pada Peraturan BWI Nomor 3 Tahun 2008 yang mengharuskan setiap proses penggantian nazir dilakukan secara administratif dan sah secara hukum.


Selain itu, ia menyoroti masih adanya aset wakaf di Sumatera Utara yang belum memiliki nazir resmi, bahkan pada masjid yang telah berdiri puluhan hingga ratusan tahun.


"Tanpa nazir, pengelolaan wakaf tidak memiliki kepastian hukum dan rawan tidak terkelola dengan baik," katanya.


Ia juga mengingatkan bahwa harta wakaf tidak boleh diperjualbelikan, dihibahkan, maupun dialihkan kepemilikannya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.


Dalam pengelolaannya, lanjut dia, wakaf harus bersifat produktif. Pokok aset tetap utuh, sementara hasil pengembangannya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umat, dengan maksimal 10 persen menjadi hak nazir.


"Harta wakaf harus dikelola secara produktif agar memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat," ujarnya.


Solehuddin mengingatkan bahwa tugas nazir merupakan amanah besar yang tidak hanya berdampak secara hukum, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral dan spiritual.


"Peran nazir sangat penting, sehingga harus dijalankan secara amanah dan profesional," pungkasnya.

SHARE:
 
Tags
Bwi
 
Berita Terkait
 
Komentar