Selasa, 28 April 2026

Dugaan Korupsi Pembangunan Rusun TA 2023/2024, Tim Penyidik Kejati Sumut Geledah Kantor Satker Perumahan dan Permukiman Sumut II

Nas - Selasa, 28 April 2026 13:02 WIB
Dugaan Korupsi Pembangunan Rusun TA 2023/2024, Tim Penyidik Kejati Sumut Geledah Kantor Satker Perumahan dan Permukiman Sumut II
Istimewa

Medan - Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penggeledahan pada kantor satuan kerja (Satker) Sumatera II Perumahan dan Kawasan Permukiman yang berlokasi di Jalan Gunung Krakatau Medan, Senin (27/4/2026).

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi, SH,MH, penggeledahan dilakukan oleh penyidik berdasarkan surat perintah penggeledahan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara setelah memperoleh surat izin penggeledahan serta penetapan geledah dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.

"Penggeledahan dilakukan guna mencari dan melengkapi bukti pada proses penyidikan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Proyek Pembangunan Rumah Susun Tahun Anggaran 2023 sampai dengan Tahun 2024 yang berlokasi di tiga wilayah yaitu Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah dan Kabupaten Deli Serdang dengan total nilai anggaran mencapai sekitar Rp 64 Miliar," papar Rizaldi dalam siaran persnya.

Baca Juga:
Menurut Kasi Penkum, beberapa ruang kerja yang dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik diantaranya ruangan Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Perumahan Dan Kawasan Permukiman Sumatera II kemudian ruang bagian keuangan atau perbendaharaan hingga ruangan Pejabat Pembuat Komitment (PPK) yang terletak dilantai II dan III gedung kantor tersebut.

"Terkait dugaan korupsi ini, penyidik telah mengumpulkan sejumlah dokumen pembayaran pekerjaan pembangunan rumah susun hingga dokumen elektronik berupa pemeriksaan terhadap soft copy data pada perangkat komputer maupun laptop," tandasnya.

Penggeledahan ini menurut Rizaldi berlangsung sejak pukul 13.30 Wib hingga saat pukul 18.00 WIb dan akan terus bekerja untuk mencari dan mengumpulkan serta melengkapi alat bukti dalam penyidikan, sehingga diharapkan akan segera dapat memperjelas dan mengungkap dugaan kasus tersebut secara transparan kepada publik hingga dapat menemukan pihak atau orang yang dianggap bertanggungjawab terkait permasalahan dimaksud.red

Editor
: Administrator
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Tim Penyidik Tetapkan Ketua Ombudsman HS sebagai Tersangka Kasus Tambang Nikel di Sultra
Mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Dituntut 5,6 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Proyek Jalan
BPK Bongkar Dugaan Korupsi 21 Proyek Jalan dan Jembatan Sumut, Rp1,2 Triliun Anggaran Diduga Jadi Bancakan
KAMAK Gelar Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, Libatkan Mahasiswa Hukum hingga Praktisi
Skandal Underpass HM Yamin Bukan Lagi Dugaan, Ini Korupsi Terang-terangan Harus Ada Tersangka
Dugaan Korupsi Rusunawa Rp797 Juta: Jejak Lama Alexander Sinulingga Mulai Terkuak, Kejari Belawan Bergerak
 
Komentar