Rabu, 10 Juni 2026

KPK : Kabasarnas Oknum HA Ditetapkan Tersangka Suap

Garda.id - Rabu, 26 Juli 2023 17:59 WIB
KPK :  Kabasarnas Oknum HA Ditetapkan Tersangka Suap
KPK : Kabasarnas Oknum HA Ditetapkan Tersangka Suap

 



Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berkoordinasi dengan Puspom Mabes TNI. Hal ini terkait, Marsekal Madya Henri Alfiandi telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam kasus pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan.ist


JAKARTA | Garda.id


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berkoordinasi dengan Puspom Mabes TNI. Hal ini terkait, Marsekal Madya Henri Alfiandi telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam kasus pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan.


"Sebagaimana pasal 42 UU KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada Peradilan Militer dan peradilan umum juncto Pasal 89 KUHP," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2023).


Lanjut Alex, terhadap dua orang tersangka, yaitu HA dan ABC, yang diduga sebagai penerima suap, maka penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI untuk proses hukum lebih lanjut.


Alex mengatakan proses penyidikan kasus tersebut nantinya akan dilanjutkan melalui tim gabungan dari Puspom TNI dan KPK.


"Untuk proses hukum lebih lanjut yang akan diselesaikan oleh tim gabungan KPK dan tim penyidik Puspom TNI," tutur Alex.


Kabasarnas Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan. Marsdya Henri Alfiandi diduga turut menerima aliran suap.


Total ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dua orang dari anggota TNI dan tiga orang dari pihak swasta.(rel)

Editor
: Garda.id
Sumber
:
SHARE:
 
Berita Terkait
Atasi Pengangguran, Rico Waas Dukung Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Medan ke Luar Negeri
Rico Waas dan Mantan PSMS Bahas Kebangkitan Sepak Bola Medan
Menjaga Ekonomi Kreatif dari Pintu Keimigrasian
JMSI Sumut Nilai Kinerja Polrestabes Medan Berhasil Jaga Kondusivitas Kota
Diskominfo Sumut Buka-Bukaan Soal Anggaran Seleksi KI Sumut 2026-2030, Capai Rp409,7 Juta
Dari OTT Imigrasi ke Konsolidasi Pelayanan Publik
 
Komentar