JAKARTA ~ Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan jumlah rekening yang terindikasi terlibat aktivitas judi online (judol) terus meningkat. Hingga Desember 2025, OJK meminta perbankan memblokir 31.382 rekening untuk transaksi judol, bertambah dari data sebelumnya sebanyak 30.392 rekening.
"Permintaan pemblokiran itu untuk memberantas judol yang berdampak luas terhadap perekonomian dan sektor keuangan," kata Dian Ediana Rae dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Desember 2025 di Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Pemblokiran Berdasarkan Data Komdigi
Dian menjelaskan OJK menerima data rekening terindikasi judi online dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). OJK kemudian mengembangkan data tersebut untuk memperkuat proses pengawasan dan penindakan.
Baca Juga:OJK menyesuaikan proses pemblokiran rekening dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilik rekening serta menerapkan enhanced due diligence (EDD) guna memastikan akurasi dan kepatuhan terhadap ketentuan perbankan.
Selain itu, OJK juga memperkuat penegakan regulasi dan perlindungan konsumen di sektor perbankan. Sebagai bagian dari langkah tersebut, OJK mencabut izin usaha PT BPR Bumi Pendawa Raharja di Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, efektif sejak 15 Desember 2025.
Kinerja Perbankan Tetap Solid
Dalam RDKB OJK, Dian memaparkan kinerja intermediasi perbankan menunjukkan tren positif dengan profil risiko yang terjaga dan likuiditas pada level memadai. Pada November 2025, kredit perbankan tumbuh 7,74 persen secara tahunan (year on year/yoy), meningkat dari Oktober 2025 yang sebesar 7,36 persen, dengan total penyaluran mencapai Rp8.314,48 triliun.
Pertumbuhan kredit diperkirakan berada di atas batas bawah target OJK, sementara Dana Pihak Ketiga (DPK) diproyeksikan mencatat pertumbuhan dua digit. Kondisi tersebut mencerminkan kemampuan perbankan menghadapi tantangan penyaluran kredit serta mulai membaiknya permintaan sektor riil.
Suku Bunga Turun, Permodalan Kuat
Untuk 2026, OJK memproyeksikan kinerja perbankan tetap solid dengan pertumbuhan kredit dan DPK yang stabil, didukung kualitas kredit yang terjaga serta permodalan yang kuat.
Sementara itu, kredit konsumsi tumbuh 6,67 persen yoy dan kredit modal kerja tumbuh 2,04 persen yoy. Dari sisi debitur, kredit korporasi meningkat 12,06 persen yoy, sedangkan kredit UMKM mengalami kontraksi sebesar 0,64 persen yoy.
DPK terus melanjutkan tren pertumbuhan tinggi dengan kenaikan 12,03 persen yoy menjadi Rp9.899,07 triliun. Di sisi suku bunga, OJK mencatat tren penurunan berlanjut. Rerata tertimbang suku bunga kredit rupiah turun menjadi 8,97 persen pada November 2025, akibat penurunan suku bunga kredit produktif.
Ketahanan perbankan nasional tetap kuat. Hal itu tercermin dari rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) yang berada di level tinggi sebesar 26,05 persen. Kondisi ini menjadi bantalan yang solid dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi global. (Rel)