Jumat, 30 Januari 2026

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Shabu di Pasar 4 Marelan

Garda.id - Senin, 20 Oktober 2025 16:20 WIB
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Shabu di Pasar 4 Marelan
DITANGKAP: Seorang pengedar narkoba jenis shabu di Jalan Marelan Raya Pasar IV Barat ditangkap Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan(Foto: Humas Polres Pelabuhan Belawan)

Garda.id~Belawan— Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Pada Kamis (16/10/2025) sekitar pukul 00.30 WIB, petugas berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis shabu di Jalan Marelan Raya Pasar IV Barat.

Tersangka yang ditangkap diketahui bernama Lasiman (40), dengan barang bukti berupa tiga plastik klip besar berisi narkotika jenis shabu, satu timbangan elektrik, satu bungkus plastik klip ukuran sedang, satu bungkus plastik klip kecil, satu unit handphone, satu buah kwitansi pembayaran, dan uang tunai sebesar Rp 200.000,-.

Pelaksana Tugas Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Wahyudi Rahman, S.H., S.I.K., M.M., CPHR., CBA., melalui Kasat Narkoba AKP A.R. Riza, S.H., yang baru saja menjabat menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

"Berdasarkan informasi dari warga, tim melakukan penyelidikan dan memastikan kebenaran informasi. Saat dilakukan penangkapan, tersangka sedang berada di depan rumahnya dan diduga tengah menunggu pembeli narkoba," jelas AKP A.R. Riza, Minggu (19/10/25).

Baca Juga:


Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti di dalam jok sepeda motor TSK. Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.

"Tersangka mengakui bahwa narkotika yang ditemukan tersebut adalah miliknya dan digunakan untuk diedarkan. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah kami amankan di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tambahnya.

Kasat Narkoba menegaskan, Polres Pelabuhan Belawan tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan akan terus menindak tegas setiap bentuk kejahatan narkotika.

"Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi. Kami juga mengimbau agar masyarakat tidak segan melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba," tutup AKP A.R. Riza.(Agus S)

Baca Juga:
Editor
: Agus Supratman
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Uang Negara Rp564 Juta Tak Dikembalikan, Penggiat Antikorupsi Desak APH Tetapkan drg. Ismail Lubis sebagai Tersangka
Sumut Foundation Apresiasi Kepemimpinan AKBP Choky Sentosa Meliala dan Iwan Mashuri sebagai Garda Utama Perang Narkoba
KPK Tetapkan Gubri Abdul Wahid Tersangka
Rico Waas Ambil Sumpah Janji dan Lantik 53 Pejabat Fungsional
LPA Labura: Aek Kanopan Diduga Jadi Sarang Narkoba, Polda Sumut Jangan Diam
Kesbangpol : 23 Titik Zona Merah Narkoba di Sumatera Utara
 
Komentar