Jumat, 27 Februari 2026
Marhaban ya Ramadhan

Pelaku Pencurian dengan Pemberatan Diamankan Polsek Siantar Marihat

Agus Supratman - Minggu, 26 Oktober 2025 15:06 WIB
Pelaku Pencurian dengan Pemberatan Diamankan Polsek Siantar Marihat
PERIKSA: Seorang petugas Polisi sedang memeriksa pelaku seorang pria berinisial OHP (21), warga Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.(Foto: Humas Polda Sumut)

siantar/" target="_blank">PEMATANGSIANTAR | Garda.id ~ Respon cepat laporan warga, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melalui Polsek Siantar Marihat, Polres Pematangsiantar, mengamankan seorang pria berinisial OHP (21), warga Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) pada Sabtu pagi (25/10/2025) sekitar pukul 06.19 WIB.

Kapolsek Siantar Marihat AKP Doni Simanjuntak, S.H. menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi di warung milik korban berinisial SG (37) yang berlokasi di Simpang Jalan Besar Sidamanik, belakang SPBU Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, pada Sabtu pagi sekitar pukul 06.19 WIB.

Menurut keterangan, terduga pelaku merusak seng kamar mandi untuk masuk ke dalam warung korban, lalu mengambil sejumlah barang berupa 1 unit handphone merek Vivo Pro 17, sekitar 10 slop rokok, dan uang tunai Rp250.000.

Aksi tersebut diketahui setelah warga sekitar menghubungi pihak kepolisian, kemudian personel piket Polsek Siantar Marihat yang menerima laporan segera menuju lokasi untuk mengamankan pelaku dan membawanya ke Mako Polsek Siantar Marihat.

Baca Juga:
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materi yang ditaksir mencapai Rp3.000.000, dan telah membuat laporan resmi di Polsek Siantar Marihat dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/40/X/2025/SPKT/POLSEK SIANTAR MARIHAT/POLRES siantar/" target="_blank">PEMATANGSIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.

"Terduga pelaku OHP sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana," tegasnya.(Agus S)

SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho Resmi Pimpin Polda Sumsel, Bawa Visi Baru untuk Keamanan dan Pelayanan Publik
Sumut24 Group Resmi Jalin Kerja Sama Publikasi dengan Universitas Panca Budi Medan
Personel Brimob Turun Gunung! Operasi Aman Nusa II Gempur Sisa Banjir Bandang di Tapanuli Selatan
Brimob Polda Sumut & TNI, Bergerak Satu Hati Pulihkan Tapanuli Selatan
Polda Sumut Gerak Cepat Salurkan Bantuan Kemanusiaan ke Aceh Tamiang
PKS Ingatkan Modal Inbreng PRSU dan Medan Club Dapat Rugikan Bank Sumut
 
Komentar