Jumat, 28 Agustus 2026

Pelaku Pencurian dengan Pemberatan Diamankan Polsek Siantar Marihat

Agus Supratman - Minggu, 26 Oktober 2025 15:06 WIB
Pelaku Pencurian dengan Pemberatan Diamankan Polsek Siantar Marihat
PERIKSA: Seorang petugas Polisi sedang memeriksa pelaku seorang pria berinisial OHP (21), warga Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.(Foto: Humas Polda Sumut)

siantar/" target="_blank">PEMATANGSIANTAR | Garda.id ~ Respon cepat laporan warga, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melalui Polsek Siantar Marihat, Polres Pematangsiantar, mengamankan seorang pria berinisial OHP (21), warga Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) pada Sabtu pagi (25/10/2025) sekitar pukul 06.19 WIB.

Kapolsek Siantar Marihat AKP Doni Simanjuntak, S.H. menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi di warung milik korban berinisial SG (37) yang berlokasi di Simpang Jalan Besar Sidamanik, belakang SPBU Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, pada Sabtu pagi sekitar pukul 06.19 WIB.

Menurut keterangan, terduga pelaku merusak seng kamar mandi untuk masuk ke dalam warung korban, lalu mengambil sejumlah barang berupa 1 unit handphone merek Vivo Pro 17, sekitar 10 slop rokok, dan uang tunai Rp250.000.

Aksi tersebut diketahui setelah warga sekitar menghubungi pihak kepolisian, kemudian personel piket Polsek Siantar Marihat yang menerima laporan segera menuju lokasi untuk mengamankan pelaku dan membawanya ke Mako Polsek Siantar Marihat.

Baca Juga:
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materi yang ditaksir mencapai Rp3.000.000, dan telah membuat laporan resmi di Polsek Siantar Marihat dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/40/X/2025/SPKT/POLSEK SIANTAR MARIHAT/POLRES siantar/" target="_blank">PEMATANGSIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.

"Terduga pelaku OHP sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana," tegasnya.(Agus S)

SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
TMI Sumut Siap Jadi Mitra Strategis Pemprov Wujudkan Swasembada Pangan
Perluas Akses Pembiayaan UMKM, Bank Sumut Resmi Jadi Mitra Penyalur Program Subsidi Bunga/Margin 0 Persen Pemko Batam
Dukung Program TJSL,BRI BO Sibuhuan  Lakukan Survei Kecalon Penerima Bantuan
Khutbatul 'Arsy PP TPI Medan Jadi Awal Pembentukan Karakter Santri Berilmu, Berakhlak, dan Mandiri
Dua Oknum Dewan Diduga Hambat Eksekusi Aset Pemko Medan Di Contempo
Menebar Kepedulian, Menguatkan Harapan JNE Medan Salurkan Zakat Total Rp200 Juta kepada 11 Lembaga Sosial
 
Komentar