Kamis, 27 Agustus 2026

Oknum Polantas Polrestabes Medan Terlibat Pungli, Kini Ditahan di Sel Khusus

Garda.id - Rabu, 25 Juni 2025 18:59 WIB
Oknum Polantas Polrestabes Medan Terlibat Pungli, Kini Ditahan di Sel Khusus
Oknum Polantas Polrestabes Medan Terlibat Pungli, Kini Ditahan di Sel Khusus

 

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polrestabes Medan, AKBP Made Prawira.ist


MEDAN – Seorang oknum polisi lalu lintas (Polantas) yang bertugas di Polrestabes Medan, Aiptu RH, terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) terhadap pengendara sepeda motor. Aksi tak terpuji tersebut menjadi sorotan publik setelah video rekamannya viral di media sosial Facebook melalui akun @anakkampung, Rabu (25/6/2025).

Video berdurasi singkat itu direkam oleh seorang netizen dari lantai dua sebuah gedung di Jalan Palang Merah, Medan. Dalam rekaman terlihat Aiptu RH menghentikan seorang pengendara motor yang melanggar aturan dengan melintas melawan arah. Keduanya sempat terlibat adu argumen sebelum akhirnya pengendara memberikan uang tunai sebesar Rp100 ribu yang diterima oleh Aiptu RH.

Tindakan tersebut menuai kecaman luas dari warganet. Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polrestabes Medan, AKBP Made Prawira, menyampaikan kekecewaannya terhadap ulah anggotanya.

"Seharusnya Aiptu RH memberikan sanksi tilang sesuai prosedur, bukan malah menerima uang dari pelanggar lalu lintas," tegas AKBP Made dalam keterangan resminya.

Langsung Ditindak Tegas

Menanggapi insiden ini, pihak Polrestabes Medan langsung mengambil tindakan tegas. Aiptu RH telah diserahkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) untuk menjalani pemeriksaan intensif. Saat ini, yang bersangkutan telah ditahan di sel khusus Polrestabes Medan selama 30 hari.

Melanggar Kode Etik Profesi Polri

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Aiptu RH dinyatakan melanggar Kode Etik Profesi Polri Tahun 2022. Ia terbukti melanggar Pasal 10 Ayat (1) huruf d dan Pasal 12 huruf d Peraturan Kepolisian (PerPol) Nomor 7 Tahun 2022 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf b, terkait tindakan yang menguntungkan pribadi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi anggota Polri agar tetap menjunjung tinggi etika dan profesionalisme dalam menjalankan tugas, terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Editor
: Garda.id
Sumber
:
SHARE:
 
Berita Terkait
Muktamar ke-35 NU Dimulai, Prabowo: NU Institusi Bersejarah yang Berjasa Besar bagi Indonesia
Gubernur Bobby Nasution Serahkan Ranperda P-APBD 2026 ke DPRD, Fokus Infrastruktur dan Pemulihan Pascabencana
Pemprov Sumut Optimalkan 21 Daerah Irigasi, Plt Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) Sumut Gibson Panjaian :  Lahan Pertanian Produktif Ditargetkan Capa
Milad ke-13 MTH Halimah dan Haul ke-4 Alm Rizky Adiguna Digelar Penuh Haru dan Sukacita
BRI BO Sibuhuan Berikan Suprise ke PN Sibuhuan di Momen HUT ke 81 Mahkamah Agung RI
BRI BO Sibuhuan Dukung Kegiatan Festival Budaya Daerah
 
Komentar