Senin, 13 Juli 2026

Diduga Korupsi Dana Desa, Kejari Sergai Tahan Mantan Kades dan Bendahara Desa Mainu Tengah Dolok Merawan

Garda.id - Kamis, 15 September 2022 00:55 WIB
Diduga Korupsi Dana Desa, Kejari Sergai Tahan Mantan Kades dan Bendahara Desa Mainu Tengah Dolok Merawan
Diduga Korupsi Dana Desa, Kejari Sergai Tahan Mantan Kades dan Bendahara Desa Mainu Tengah Dolok Merawan
 Sergai) akhirnya menahan mantan Kepala Desa (Kades) dan Bendahara Desa Mainuh Tengah .ist/bd



SERDANG BEDAGAI | Garda.id


Setelah menerima hasil pemeriksaan tahap dua dari pihak Polres Tebing Tinggi, Pihak Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Kejari Sergai) akhirnya menahan mantan Kepala Desa (Kades) dan Bendahara Desa Mainuh Tengah Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Sergai, selasa (13/9/2022). 


Keduanya ditahan lantaran diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pada penggunaan APBDes tahun anggaran 2019. Kedua pelaku yakni G selaku mantan Kades dan KSH selaku Bendahara desa tahun 2019.


Demikian disampaikan oleh Kajari Sergai M Amin SH MH yang diwakili oleh Kasipidsus Muhammad Akbar Sirait SH melalui pesan WhatsApp (WA) nya kepada sejumlah wartawan, rabu (14/9/2022). 


"Kedua pelaku (mantan Kades dan Bendahara) sudah ditahan. Keduanya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) klas 2B Tebing Tinggi," terang Kasipidsus M Akbar Sirait SH. 


Lebih lanjut dijelaskan Kasipidsus, penyalahgunaan terhadap Dana Desa ini terjadi pada tahun 2019 lalu, dimana dalam penggunaan Dana Desa tersebut terdapat beberapa item pekerjaan yang mengalami kekurangan volume pada pekerjaan fisik. Selain itu terdapat juga penarikan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. 


"Dari hasil audit yang dilakukan oleh pihak inspektorat Kabupaten Sergai, terdapat adanya kerugian negara sebesar Rp 394 juta," ungkap Kasipidsus. 


Atas dasar itu lanjutnya, kedua pelaku dikenakan pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 jo pasal 18 dari Undang Undang RI Nomor 31  tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang RI nomor 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 


"Keduanya bisa diancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara," pungkas Kasipidsus.(Bdi)

Editor
: Garda.id
Sumber
:
SHARE:
 
Berita Terkait
Boyong 4 Emas di Lampung, Taekwondo Sumut Dapat Wild Card di Indonesia Open
BREAKING NEWS: Konglomerat Properti Tan Kian Diamankan Polisi, Diperiksa sebagai Saksi dalam Pengembangan Kasus Eks Jampidsus
Belajar dari Yunnan, Tobat Ekologi Ditopang Gerakan Koperasi
Tegal Ibukota Mataram
Kedaulatan Karbon dan Jalan Indonesia Menjadi Green Superpower
Tim Keamanan PTPN I Regional 1 Tindak dan Laporkan 7 Terduga Penambang llegal di Lahan Negara
 
Komentar