Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengumumkan status hukum Febrie dalam konferensi pers bersama jajaran Komisi III DPR RI yang digelar langsung di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Sabtu (11/7/2026) siang.
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, menegaskan bahwa Febrie diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus ini berkaitan dengan proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam perkara megakorupsi PT Asabri, korupsi batu bara, serta Krakatau Steel.
*Alat Bukti Kuat:* Status tersangka ini ditetapkan setelah penyidik memeriksa secara maraton 15 orang saksi, meminta keterangan dari 2 orang ahli, serta melakukan serangkaian penggeledahan di berbagai lokasi.
*Tersangka Lain Ditahan:* Selain Febrie, Polri juga menetapkan seorang pihak swasta berinisial DR (Don Ritto) sebagai tersangka TPPU. Tersangka DR saat ini telah resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
*Sinergi dan Pelimpahan Kasus:* Plt.Jampidsus yang baru ditunjuk, Rudi Margono, menyatakan bahwa Kejaksaan Agung secara formil akan menerima penyerahan penanganan perkara ini dari kepolisian demi percepatan, profesionalisme, dan sinergi antarlembaga.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang turut mengawal jalannya konferensi pers membenarkan bahwa pengumuman ini menjawab teka-teki publik. "Apa yang dinanti masyarakat sudah gamblang diberitakan," tuturnya. Kasus ini menjadi ironi besar mengingat Febrie Adriansyah selama ini dikenal sebagai figur yang memimpin pengusutan berbagai kasus korupsi kakap di tanah air.*(SS68)*