Kamis, 27 Agustus 2026

Cemarkan Nama Baik Institusi Kejaksaan, Persaja Kejari Sergai Laporkan Alvin Lim ke Polisi

Garda.id - Senin, 26 September 2022 11:05 WIB
Cemarkan Nama Baik Institusi Kejaksaan, Persaja Kejari Sergai Laporkan Alvin Lim ke Polisi
Cemarkan Nama Baik Institusi Kejaksaan, Persaja Kejari Sergai Laporkan Alvin Lim ke Polisi

 


Kasi Intel Kejari Sergai Renhard Harve didampingi Kasipidum Dedi Darmo Lanjartua Saragih membenarkan bahwa Persaja Kejari Sergai sudah melaporkan Alvin Lim ke Polres Sergai dengan surat laporan STTLP/307/IX/2022/SPKT Polres Sergai terkait dugaan menyebarkan berita bohong. (foto: budi)




SERDANG BEDAGAI | GARDA.ID


Diduga telah melakukan pencemaran nama baik institusi Kejaksaan Republik Indonesia, seorang pengacara dan juga penggiat media sosial, Alvin Lim dilaporkan oleh Pesatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Kejari Sergai) ke Polres Sergai, senin (26/9/2022). 


Laporan pengaduan tersebut terkait salah satu kanal YouTube Quotient TV. Dalam video itu, Alvin Lim diduga menyebarkan berita bohong dengan menyebutkan "Institusi Kejaksaan merupakan sarang mafia dan tempat sampah".


Kasi Intel Kejari Sergai Renhard Harve didampingi Kasipidum Dedi Darmo Lanjartua Saragih membenarkan bahwa Persaja Kejari Sergai sudah melaporkan Alvin Lim ke Polres Sergai dengan surat laporan STTLP/307/IX/2022/SPKT Polres Sergai terkait dugaan menyebarkan berita bohong. 


"Elvin Lim dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong pencemaran nama baik institusi Kejaksaan," ungkap Kasiintel Renhard Harve. 


Dilaporkan nya Alvin Lim tersebut, kata Kasiintel, bahwa dalam isi narasi di kanal youtube, Alvin Lim tidak menduga, melainkan menyebutkan institusi Kejaksaan dengan perkataan Kejaksaan sarat koruptif dan sampah. 


Sehingga, atas perkataan Alvin Lim membuat seluruh Jaksa di Indonesia, termasuk saya merasa tersinggung atas penyebaran berita bohong tersebut. 


"Seluruh Jaksa satu wadah, saya juga Jaksa sehingga ikut melaporkan Alvin Lim ke Polres Sergai. Kita menduga, Alvin Lim telah melanggar Pasal 27 ayat 3 UU - RI nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atau UU - RI nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),"ucap Renhard. 


Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP I Made Yoga mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan dari Persaja Kejari Sergai terkait dugaan penyebaran berita bohong yang dilakukan atas nama Alvin Lim. 


"Laporan sudah kita terima dan akan melayangkan surat pemanggilan Alvin Lim terkait laporan tersebut,"ucapnya.(Bdi)

Editor
: Garda.id
Sumber
:
SHARE:
 
Berita Terkait
Muktamar ke-35 NU Dimulai, Prabowo: NU Institusi Bersejarah yang Berjasa Besar bagi Indonesia
Gubernur Bobby Nasution Serahkan Ranperda P-APBD 2026 ke DPRD, Fokus Infrastruktur dan Pemulihan Pascabencana
Pemprov Sumut Optimalkan 21 Daerah Irigasi, Plt Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) Sumut Gibson Panjaian :  Lahan Pertanian Produktif Ditargetkan Capa
Milad ke-13 MTH Halimah dan Haul ke-4 Alm Rizky Adiguna Digelar Penuh Haru dan Sukacita
BRI BO Sibuhuan Berikan Suprise ke PN Sibuhuan di Momen HUT ke 81 Mahkamah Agung RI
BRI BO Sibuhuan Dukung Kegiatan Festival Budaya Daerah
 
Komentar