Kamis, 15 Oktober 2026

Kasus Dugaan Pemalsuaan Akta Notaris PT KMI, Poldasu Diminta Tetapkan Tersangka Pemalsuan Akta, Ini Kata Pengacara Irwansyah SH

Garda.id - Minggu, 26 Februari 2023 03:16 WIB
Kasus Dugaan Pemalsuaan Akta Notaris PT KMI, Poldasu Diminta Tetapkan Tersangka Pemalsuan Akta, Ini Kata Pengacara Irwansyah SH
Kasus Dugaan Pemalsuaan Akta Notaris PT KMI, Poldasu Diminta Tetapkan Tersangka Pemalsuan Akta, Ini Kata Pengacara Irwansyah SH

 

Pencagacara, Irwansyah SH didampingi Azhar Limbong SH .ist


Medan | Garda.id

Kasus dugaan pemalsuan Akta Notaris PT. KMI yang diduga dilakukan oleh Fibriani Cs mulai terlihat jelas. Hal ini diketahui setelah keluarnya putusan Majelis Pengawas Wilayah Notaris Sumatera Utara No M.56.MPWN Prov.02.02.23 Tahun 2023.


"MPW Notaris Sumatera Utara telah mengeluarkan putusan yang menyatakan Saudari Notaris Fibriani dinyatakan bersalah, dan merekomendasikan ke Majelis Pengawas Pusat Notaris untuk memberhentikan yang bersangkutan dari jabatan Notaris" jelas Irwansyah SH didampingi Azhar Limbong SH pada saat memberikan keterangan pers Minggu,(26/2/2023) di kantor BPPH MPW PP SUMUT sembari memperlihatkan salinan putusan MPW Notaris Sumatera Utara.


"Alhamdulillah, Kami sangat bersyukur dengan keluarnya putusan MPW tersebut, dan kami sudah menyampaikan putusan salinannya ke Polda Sumatera Utara untuk memperkuat laporan kami terhadap Fibriani Cs, yang sampai saat ini sudah sampai pada tahap penyidikan", Tambah Azhar Limbong.


"Selain itu, dengan adanya putusan MPW Notaris Sumut tersebut, kami berharap, Polda Sumatera Utara dapat menghentikan laporan dugaan pemalsuaan data otentik yang dituduhkan atas nama klien kami (Bapak Kodrat Shah), dapat dihentikan. sebab, Akta Notaris nomor 08 tanggal 28 Maret 2022 yang menjadi legal standing laporan pengaduan mereka sudah diputuskan salah, dan bahkan Notaris yang membuat akta tersebut sudah mengakui kesalahannya di hadapan Majelis Pengawas Wilayah Notaris Sumatera Utara, dan hal ini juga sudah berulang kali kami sampaikan pada saat pemeriksaan di Poldasu maupun kepada teman-teman wartawan bahwa, klien kami sebagai pemilik saham 49% PT KMI tidak pernah hadir dalam RUPS dan tidak pernah memberikan Surat Kuasa kepada siapa pun untuk menghadiri RUPS PT KMI sebagaimana dituangkan dalam akta yang dibuat oleh Notaris Fibriani”. Terang Irwansyah


"Mudah mudahan setelah putusan MPW Notaris Sumatera Utara tersebut  sampai ke tangan penyidik, akan segera dilakukan penetapan tersangka kepada Notaris dan orang orang yang bersekongkol dengannya, sehingga nama baik klien kami tetap terjaga. Sekali lagi, Kami haqqul yakin, Polda Sumatera Utara akan segera menetapkan tersangka atas pengaduan kami (STTPL/B/1122/VI/2022/SPKT/POLDA SUMUT), kami juga berharap kepada seluruh teman-teman, masyarakat Sumatera Utara khususnya Kota Medan untuk turut mengawasi proses hukum ini demi klub kebanggaan kita Bersama, PSMS Medan. ", Tandas Irwansyah SH.

Sementara, Notaris Fibriani Magdalena Hasibuan SH ketika di konfirmasi wartawan belum lama ini melalui seluler tidak bersedia memberikan keterangan resmi, hingga berita ini diturunkan kemeja redaksi. (rel/zal)

Editor
: Garda.id
Sumber
:
SHARE:
 
Berita Terkait
Ramces Pandiangan Seret Dugaan Pengerusakan ke Ranah Hukum, Laporan Resmi Masuk Polda Sumut
FABEM SUMUT DAN MASKER PRAGI UCAPKAN SELAMAT BERTUGAS DIRUT PT.PLN SUROSO ISNANDAR
D’Legends Sumut Serahkan Sertifikat Touring Medan–Banda Aceh, Kurniawan Tekankan Semangat Persaudaraan*
KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai BNPB, Adik Kepala BNPB Ikut Terjerat
Musa Rajekshah Hadiri Mubes XI Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno Kembali Ditetapkan sebagai Ketua Umum
Gus Sonny Sambangi PWNU Sumut, KH Marahalim Siap Dukung Gerakan Jaga Kamtibmas
 
Komentar