Sabtu, 18 April 2026

Kasus Penganiayaan, Pengadilan Militer Akan Periksa Oknum Kolonel TNI AD Diduga Aniaya Bawahan

Garda.id - Rabu, 05 April 2023 16:41 WIB
Kasus Penganiayaan, Pengadilan Militer Akan Periksa Oknum Kolonel TNI AD Diduga Aniaya Bawahan
Kasus Penganiayaan, Pengadilan Militer Akan Periksa Oknum Kolonel TNI AD Diduga Aniaya Bawahan

 

ilsutrasi


JAKARTA | garda.id


Pengadilan Militer Tinggi (Dilmiti) II Jakarta dalam akan menggelar kasus penganiayaan yang dilakukan oleh, Kolonel Inf DH terhadap Mayor Arm DM, Kamis (6/4/2023).


Dari keterangan DM bertugas sebagai Pamen di Dispenad dan sedang menjadi Mahasiswa di Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM) yang didapat dari sumber Sumut24 Group dalam aplikasi WhatsApp bahwa, peristiwa penganiayaan terjadi pada 24 Oktober 2022 di Mes Mabesad Gedung D, Jln. Pejambon I Lantai 8, Gambir, Jakarta Pusat.


Dimana pada saat kejadian, DH merupakan Pamen di Itjen AD Mabesad yang kini merupakan Pamen Ahli Did Iptek dan LH Pandam VI/Mlw.


Waktu kejadian, sekira pukul 19.30 Wib, korban keluar dari kamar messnya untuk menuju parkiran.


Saat berjalan menuju Lift, korban sembari melihat ponselnya yang digenggaman tangan kirinya dan helm ditagan kanan.


Disaat didekat pintu lift, korban berpapasan dengan DH. Dikarenakan korban fokus pada ponsel, korban tidak langsung menyapa DM.


Kemudian, tersangka bertanya tempat tinggal dan satuan dinas korban dan tersangka tersinggung terhadap korban yang dianggap tidak menghormatinya.


Meski korban telah meminta maaf, DH (tersangka) tidak terima dan langsung memukul korban. Korban kembali meminta maaf, namun lagi lagi, kepala tersangka dihentakan dan mendarat di pipi korban.


Akan tetapi, ketika pukulan tersangka yang untuk kali ketiga dapat dielakan dan ditangkis oleh korban.


Korban tang merasa dianiaya berucap akan melaporkan DH. Namun pernyataan korban membuatr tersangka semakin beringas.


Penganiayaan tersangka terhadap korban baru terhenti setelah pintu lift terbuka dan langsung turun menaikiny. Ironisnya, saat terjadi penganiayaa anak korban yang masih balita sempat melihatnya.


Dari surat pemanggilan Sidang bernomor B/254/IV/2023, korban harus datang ke Pengadilan Militer Tinggi II dengan surat tertanggal 4 April 2023 ditandatangani oleh Kepala Otmiliti II Jakart, Brigjen TNI Salidin.red

Editor
: Garda.id
Sumber
:
SHARE:
 
Berita Terkait
Majlis Sholawat Akhsa Nusantara Istiqomah Gelar Maulid Diba’, Perkuat Ukhuwah Islamiyah
Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia Akibat Serangan Jantung
Kolaborasi Dishub Sumut, CEO Sumut24 dan Bos Vina Travel and Trans Dorong Pelayanan Angkutan
Dinilai Berpengalaman dan Merakyat, Hasyim SE Kantongi Dukungan Bakopam Sumut
Mobil Hingga Emas, Komisi C Nilai Gebyar Pajak Sumut Berpotensi Boncoskan APBD
Bukan Sekadar Simpan Pinjam, Tapi Pusat Ekonomi Warga, Ini Kata  Staf Khusus Menteri Koperasi RI, Prof. Ambar
 
Komentar