Mandailing Natal – Tokoh masyarakat Mandailing Natal, H. Sjahrir Nasution, angkat suara terkait belum jelasnya tindak lanjut Peraturan Daerah (Perda) tentang masyarakat adat, khususnya menyangkut tanah ulayat di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Dalam pernyataannya, Sjahrir menegaskan bahwa hingga saat ini masyarakat adat masih menunggu kepastian dari DPRD Madina terkait progres pembahasan Perda tersebut. Padahal, keberadaan tanah ulayat telah diakui secara hukum melalui Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960.
"Sebagai wakil rakyat, Ketua DPRD Madina harus menjelaskan kepada publik, sudah sejauh mana tindak lanjut Perda masyarakat adat tentang tanah ulayat ini," tegas Sjahrir, Rabu (16/4/2026).
Ia menyebut, desakan ini bukan hanya datang dari dirinya, tetapi juga dari berbagai tokoh adat Mandailing mulai dari tingkat kabupaten, provinsi hingga nasional. Menurutnya, isu ini menyangkut hak dasar masyarakat adat yang tidak boleh diabaikan.
Lebih lanjut, Sjahrir mengingatkan agar suara masyarakat yang kini semakin menguat tidak dianggap sebagai hal biasa.
"Jangan dianggap ini angin lalu. Suara masyarakat adat hari ini adalah bentuk kegelisahan yang nyata dan harus segera direspons oleh pemerintah daerah dan DPRD," ujarnya.
Ia pun mendesak Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal bersama DPRD agar segera mengambil langkah konkret dalam merampungkan Perda tersebut, guna memberikan kepastian hukum terhadap eksistensi tanah ulayat dan melindungi hak-hak masyarakat adat Mandailing.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak DPRD Madina terkait perkembangan pembahasan Perda masyarakat adat dimaksud.rel