Kamis, 15 Oktober 2026

Tangkap Ikan di Perairan Indonesia, Nakhoda Myanmar dihukum Rp 500 juta

Garda.id - Kamis, 29 September 2022 12:36 WIB
Tangkap Ikan di Perairan Indonesia, Nakhoda Myanmar dihukum Rp 500 juta
Tangkap Ikan di Perairan Indonesia, Nakhoda Myanmar dihukum Rp 500 juta

 

Aung Kyaw Soe (37) selaku Nakhoda warga negara Myanmar dihukum membayar denda Rp 500 juta, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana.foto : zul



Medan |Garda.id

Aung Kyaw Soe (37) selaku Nakhoda warga negara Myanmar dihukum membayar denda Rp 500 juta, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana, yakni menangkap ikan di perairan Indonesia .


Putusan itu disampaikan majelis hakim diketuai Abdul Kadir yang bersidang di ruang cakra-4 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (29/9/2022).


Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, dengan sengaja melakukan usaha perikanan yang tidak memenuhi perizinan di perairan Indonesia. 


Terdakwa, sebut majelis hakim, melanggar Pasal 26 ayat (1) Jo Pasal 71 A UU No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. 


Putusan majelis hakim jauh lebih tinggi dibanding tuntutan JPU Lorita Pane dari Kejari Belawan yang menuntut terdakwa dengan denda Rp 1 juta. 


Menanggapi putusan majelis hakim, JPU menyatakan, pikir-pikir. Sedangkan terdakwa Aung Kyaw Soe melalui penerjemah yang mendampinginya saat sidang menyatakan, menerima putusan tersebut. 


Mengutip dakwaan JPU, peristiwanya 

Sabtu 26 Maret 2022, sekira pukul 07.49 Wib di Selat Malaka, persisnya 

Perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.


Terdakwa Aung Kyaw Soe, selaku Nakhoda KM.PKFA 9546  GT.63.85, tertangkap petugas sedang berusaha dibidang perikanan, atau sedang menangkap ikan 


Sesudahnya, terdakwa diamankan dan 

hasil pemeriksaan ditemukan 812 kg ikan campuran yang terdiri jenis layur, caru, cumi-cumi, sotong katak, koli, pari, angbak dan seloncong, yang kemudian dilelang dan uang hasil penjualan lelang dijadikan pengganti barang bukti sebesar Rp 2.832.500. (zul)

Editor
: Garda.id
Sumber
:
SHARE:
 
Berita Terkait
Ramces Pandiangan Seret Dugaan Pengerusakan ke Ranah Hukum, Laporan Resmi Masuk Polda Sumut
FABEM SUMUT DAN MASKER PRAGI UCAPKAN SELAMAT BERTUGAS DIRUT PT.PLN SUROSO ISNANDAR
D’Legends Sumut Serahkan Sertifikat Touring Medan–Banda Aceh, Kurniawan Tekankan Semangat Persaudaraan*
KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai BNPB, Adik Kepala BNPB Ikut Terjerat
Musa Rajekshah Hadiri Mubes XI Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno Kembali Ditetapkan sebagai Ketua Umum
Gus Sonny Sambangi PWNU Sumut, KH Marahalim Siap Dukung Gerakan Jaga Kamtibmas
 
Komentar