Rabu, 14 Oktober 2026

Kejari Langkat Mediasi Perdamaian Korban dan Tersangka Perkara Penadahan

Garda.id - Jumat, 04 Agustus 2023 11:51 WIB
Kejari Langkat Mediasi Perdamaian Korban dan Tersangka Perkara Penadahan
Kejari Langkat Mediasi Perdamaian Korban dan Tersangka Perkara Penadahan
Kejaksaan Negeri Langkat memediasi perdamaian antara JN sebagai tersangka perkara Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana dengan Hendri Ginting sebagai korban.ist



Langkat | garda.id

 Kejaksaan Negeri Langkat memediasi perdamaian antara JN sebagai tersangka perkara Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana dengan Hendri Ginting sebagai korban. mediasi perdamaian tersebut dihadiri oleh tokoh masyarakat, keluarga korban dan keluarga tersangka serta Penasihat Hukum tersangka JN, Jumat 4/8/2023


Mediasi dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Hendra A. Sinaga,SH melalui Kasubsi Pra-Penuntutan Jimmy Carter A, SH.,MH dan didampingi oleh Jaksa fasilitator David Ricardo Simamora, SH.


“Perdamaian ini bukan karena tekanan atau paksaan, karena pada prinsipnya perdamaian itu hanya terjadi antara kedua belah pihak, korban dan tersangka,” Ujar Kasi Pidum melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Langkat Sabri Fitriansyah Marbun, SH.

Jaksa fasilitator David Ricardo Simamora SH.,menjelaskan, saat pelimpahan tersangka pada 04 Agustus 2023, Jaksa fasilitator telah menanyakan surat perdamaian yang bisa ditindaklanjuti Jaksa fasilitator dalam upaya hukum keadilan restoratif (restorative justice).


“Unsur pokok dari restorative justice adalah adanya perdamaian kedua belah pihak, tersangka dengan korban,” itu salah satunya, tegasnya.


Kasi Pidum pada giat itu menegaskan bahwa Kejari Langkat selalu membuka ruang untuk upaya hukum Restorative Justice bagi warga yang terlibat perkara, namun harus sesuai aturan yang berpedoman pada Perja No.15 Tahun 2020, ujar Kasi Intel yang dikenal komunikatif dengan media itu.


Pelaksanaan langkah hukum tersebut selain harus memenuhi syarat dan ketentuan Perja 15 Tahun 2020 juga diikuti dengan SOP yang berlaku.


Diantaranya adalah adanya perdamaian, ancaman pidana di bawah lima tahun, bukan residivis, kerugian tidak lebih dari 2,5 juta, serta penilaian masyarakat terhadap pelaku tindak pidana.


Setelah tercapai kesepakatan perdamaian hari ini, maka Kejari Langkat akan menindaklanjuti segera mungkin dengan mengajukan permohonan pelaksanaan hukum Restoratif Justice ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam waktu dekat pada kesempatan pertama.





“Kami berharap semua pihak untuk bersabar serta tetap menjaga kondisi tetap kondusif demi Langkat yang semakin baik,” pesan Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Mei Abeto Harahap, SH.MH melalui Kasi Intelijen Sabri Marbun, SH.


Kedua belah pihak menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Langkat yang telah menerima permohonan mediasi hingga tercapai dalam perdamaian, dan menyerahkan hasil tindaklanjutnya kepada Kejaksaan untuk melakukan berupa langkah hukum keadilan Restoratif.rel

Editor
: Garda.id
Sumber
:
SHARE:
 
Berita Terkait
Tanpa Lawan, Hendri Yanto Sitorus Kembali Pimpin Golkar Labura
KONI dan Kemenag Siapkan Pospenas 2027, Pesantren Jadi Basis Pembinaan Atlet Nasional
Dr. H. Hery Subiansauri: Polda Sumsel Hadir Memberi Rasa Aman dan Keadilan
Menteri Investasi dan Hilirisasi Tetapkan Kinerja Perizinan Deli Serdang Sangat Baik, Nilai Tembus 91,728
Dr. H. Hery Subiansauri: Polda Sumbar  Hadir sebagai Sahabat Masyarakat, Bukan Sekadar Penegak Hukum
Senator H. Dedi Iskandar Batu Bara Terima Kunjungan Bang Anto Genk, Bahas Kiprah dan Pengabdian untuk Sumatera Utara
 
Komentar