Kamis, 16 April 2026

Pemilik Akun Facebook Jsboys Aganis Disomasi, akan Dilaporkan ke Polisi Jika Tak Minta Maaf 3x24 Jam

Garda.id - Selasa, 15 Oktober 2024 23:57 WIB
Pemilik Akun Facebook Jsboys Aganis Disomasi, akan Dilaporkan ke Polisi Jika Tak Minta Maaf 3x24 Jam
Pemilik Akun Facebook Jsboys Aganis Disomasi, akan Dilaporkan ke Polisi Jika Tak Minta Maaf 3x24 Jam
Ketua Tim Badan Advokasi Semangat Baru melalui Armansah A. S.H., M.H. isr


Simalungun | Garda.id

Somasi terbuka ditujukan kepada pemilik akun media sosial Facebook Jsboys Aganis. Somasi itu disampaikan oleh Badan Advokasi Semangat Baru pada Selasa (15/10/2024). 


Somasi terbuka dilayangkan oleh Ketua Tim Badan Advokasi Semangat Baru melalui Armansah A. S.H., M.H. Somasi tersebut didasari karena pemilik akun media sosial Facebook Jsboys Aganis mengunggah konten yang mengandung unsur penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Bapak Anton dan Bapak JR. 


Armansyah mengatakan, dimana dalam postingannya, pemilik akun Jsboys Aganis menyatakan: “koreng korengan setelah memakai salep kutil dan tahi lalat, konsultasi lah ke dokter spesialis kulit sebelum terlamba

Anton dan JR si buruk rupa dan busuk hati ke warga Muslim Simalungun”.


"Bahwa postingan saudara tersebut sangat merugikan Bapak Anton Saragih terkhusus Bapak JR Saragih selaku Pembina Utama Semangat Baru yang notabene sangat mendukung dan sangat menghormati keberagaman beragama di Kabupaten Simalungun. Ditambah lagi Bapak JR Saragih pernah menjabat sebagai Bupati di Kabupaten Simalungun tidak pernah terdengar atau tidak pernah membuat suatu tindakan yang merugikan dan ketentraman umat beragama khususnya umat muslim di Kabupaten Simalungun," terang Armansah. 


Berhubungan dengan itu, lanjut Armansah, postingan itu juga diduga merusak nama baik Bapak Anton dan yang berdampak kepada pandangan masyarakat di Simalungun. Apalagi saat ini Bapak Anton Saragih merupakan salah satu kandidat Calon Bupati di Simalungun. 


"Bahwa untuk itu, kami dari Badan Advokasi Semangat Baru meminta kepada sdra untuk melakukan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka melalui media cetak, maupun elektronik akun Facebook sdra kepada Bapak Anton Saragih dan Bapak JR Saragih paling lama 3x24 jam sejak somasi ini kami sampaikan secara terbuka," tegas Armansah.


Dengan tegas, Arman melanjutkan, apabila pemilik akun Facebook Jsboys Aganis Tidka mengindahkan somasi terbuka yang disampaikan. Maka akan ditempuh jalur hukum. 


"Kami akan menempuh jalur hukum dengan membuat laporan atau pengaduan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara atas dugaan terjadinya tindak pidana pencemaran nama baik. Sebagaimana dalam ketentuan dan peraturan perundangan Republik Indonesia," pungkas Armansah.(ES)

Editor
: Garda.id
Sumber
:
SHARE:
 
Berita Terkait
Tim Penyidik Tetapkan Ketua Ombudsman HS sebagai Tersangka Kasus Tambang Nikel di Sultra
Tokoh Masyarakat Madina H. Sjahrir Nasution Desak Kejelasan Perda Tanah Ulayat
Dirut Bank Sumut Heru Mardiansyah Pimpin Forkom IJK Sumut 2026–2027
Muscab PKB Serentak 2026, DPW Sumut Dorong Kader Lebih Dekat dengan Rakyat
Menjaga Gerbang Negara di Era Tanpa Batas dalam Visi Asta Cita
Minta Dibebaskan, Penahanan 90 Hari Tanpa Sidang, DPD RI Pertanyakan Kasus Guru di Deli Serdang
 
Komentar