DARI JERUJI KE REINTEGRASI SOSIAL: MENAGIH JANJI KUHP BARU PADA BAPAS DAN PEMBIMBING KEMASYARAKATAN
Ada satu pertanyaan yang terus saya pikirkan setelah tiga hari mengikuti Rapat Koordinasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di Jakarta.
Bukan soal padatnya agenda. Bukan pula soal banyaknya materi yang dibahas.
Baca Juga:Pertanyaannya sederhana:
Ketika negara mulai mengurangi ketergantungannya pada penjara, apakah kita sudah benar-benar menyiapkan jalan bagi seseorang untuk kembali menjadi bagian dari masyarakat?
Pertanyaan itu muncul ketika saya bersama seorang rekan Staf Khusus ikut mendalami perbaikan tata kelola Balai Pemasyarakatan atau Bapas dan pelayanan Penelitian Kemasyarakatan, yang kita kenal sebagai Litmas.
Semakin lama diskusi berjalan, semakin terasa bahwa sesungguhnya kita tidak hanya sedang membicarakan Bapas.
Kita sedang membicarakan wajah baru pemidanaan Indonesia.
Baca Juga:Sejak awal Januari 2026, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mulai berlaku.
Banyak orang membaca KUHP baru dari pasal-pasal yang ramai diperdebatkan. Padahal ada perubahan yang lebih senyap, tetapi sangat mendasar.
Kita mulai meninggalkan cara berpikir bahwa setiap kesalahan harus selalu berakhir di balik jeruji.
Kalau direnungkan, semangatnya sangat manusiawi.
Seseorang tetap harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Korban tetap harus memperoleh perlindungan dan keadilan. Negara tetap harus tegas.
Baca Juga:Tetapi negara juga tidak boleh kehilangan satu keyakinan penting:
bahwa manusia masih mungkin berubah.
Di sinilah reintegrasi sosial menjadi sangat penting.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menegaskan bahwa arah Sistem Pemasyarakatan adalah pulihnya kembali kesatuan hubungan hidup, kehidupan, dan penghidupan.
Dengan kata lain, Pemasyarakatan tidak berhenti ketika seseorang selesai menjalani pidananya.
Baca Juga:Tujuannya adalah membantu orang itu kembali membangun hubungan dengan keluarga, masyarakat, pekerjaan, dan kehidupan sosialnya.
Itulah makna reintegrasi sosial.
Bukan memanjakan pelaku.
Tetapi memastikan bahwa setelah seseorang menjalani pertanggungjawaban pidananya, ia mempunyai kesempatan yang nyata untuk kembali hidup secara wajar dan tidak mengulangi tindak pidana.
Pasal 65 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP menempatkan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial sebagai bagian dari pidana pokok, bersama pidana penjara, pidana tutupan, dan pidana denda.
Untuk kejahatan tertentu, tentu penjara tetap diperlukan. Tetapi ada juga keadaan ketika seseorang lebih tepat menjalani pidana di tengah masyarakat, dengan pengawasan dan pembimbingan yang jelas.
Di sinilah pembicaraan mengenai overcrowding Lapas menjadi relevan.
Itu mungkin diperlukan.
Tetapi ada pertanyaan yang harus kita ajukan lebih awal:
Pasal 70 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP memberi pedoman agar pidana penjara sedapat mungkin tidak dijatuhkan dalam sejumlah keadaan tertentu, antara lain ketika seseorang baru pertama kali melakukan tindak pidana atau ketika pembinaan di luar lembaga pemasyarakatan diperkirakan akan berhasil.
Kalau pintu menuju pidana non-penjara semakin terbuka, negara membutuhkan institusi yang kuat untuk memastikan pidana itu benar-benar berjalan.
Bapas tidak lagi layak dipandang sebagai pelengkap dari Lapas.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menempatkan Pemasyarakatan sebagai subsistem peradilan pidana. Pemasyarakatan bekerja sejak tahap pra-adjudikasi, adjudikasi, hingga pasca-adjudikasi.
Kita juga harus memperkuat Bapas.
Dan jantung Bapas adalah Pembimbing Kemasyarakatan atau PK.
Ia berhadapan dengan manusia, keluarga, dan lingkungan sosial yang sering kali rumit.
Pasal 56 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menempatkan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan sebagai bagian penting dari pembimbingan kemasyarakatan.
Pembimbingan dilakukan untuk meningkatkan kualitas mental, spiritual, intelektual, keterampilan, dan kemandirian.
Sedangkan pengawasan dilakukan untuk memastikan syarat dan program yang telah ditetapkan benar-benar dijalankan.
Di situlah Litmas memperoleh maknanya.
Kita harus berhenti melihat Litmas sebagai sekadar berkas yang harus selesai.
Siapa dia?
Bagaimana keluarganya?
Bagaimana kondisi sosial dan ekonominya?
Apa risiko ia mengulangi perbuatannya?
Dan apa bentuk pembimbingan yang paling tepat?
Pertanyaan-pertanyaan itu menjadi semakin penting ketika membaca Pasal 54 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Jadi ketika seorang PK menyusun Litmas, yang sedang disusun bukan sekadar laporan.
Ia sedang menghadirkan gambaran tentang seorang manusia di hadapan sistem hukum.
"Berapa hari selesai?"
Kecepatan memang penting.
Litmas harus cepat, akurat, objektif, berbasis data, memiliki asesmen risiko dan kebutuhan, serta menghasilkan rekomendasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ada satu kekhawatiran lain yang juga perlu kita bicarakan secara terbuka.
Kalau seorang PK harus menangani terlalu banyak klien, terlalu banyak Litmas, dan wilayah kerja yang terlalu luas, sementara ia tetap dituntut melakukan asesmen, kunjungan, pembimbingan, pengawasan, dan pelaporan, maka yang paling mudah dikorbankan adalah kualitas.
Litmas bisa menjadi formalitas.
Pembimbingan tinggal tanda tangan.
Pengawasan hanya hidup di atas kertas.
Karena itu mandat baru harus diikuti kapasitas baru.
Jumlah PK harus memadai. Kompetensinya harus terus diperkuat. Anggaran dan sarana kerja harus mendukung. Teknologi harus membantu proses agar dapat dilacak. Pemerintah daerah, masyarakat, dunia usaha, keluarga, dan lembaga sosial juga harus dilibatkan sebagai bagian dari ekosistem reintegrasi.
Setiap permintaan Litmas perlu mempunyai standar layanan, batas waktu, PIC, dan status proses yang dapat ditelusuri.
Setiap keputusan penting harus meninggalkan digital trace: siapa mengusulkan, siapa memeriksa, data apa yang digunakan, apa hasil asesmennya, siapa menyetujui, dan apa dasar pertimbangannya.
Teknologi harus membuat pelayanan lebih cepat sekaligus lebih akuntabel.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan Bapas juga harus berubah.
Jangan hanya menghitung berapa klien datang melapor.
Tanyakan juga: berapa yang berhasil menyelesaikan pidana pengawasan? Berapa yang menyelesaikan pidana kerja sosial? Berapa yang kembali bekerja? Berapa yang kembali diterima keluarga dan masyarakat?
Berapa yang tidak kembali melakukan tindak pidana?
Di sanalah reintegrasi sosial benar-benar diuji.
Tetapi undang-undang tidak bisa berjalan sendiri.
Pasal tidak dapat mendatangi rumah keluarga klien.
Teks hukum tidak melakukan asesmen risiko.
Dan undang-undang tidak dapat membimbing seseorang yang sedang mencoba memperbaiki hidupnya.
Di sana ada Bapas.
Ada Pembimbing Kemasyarakatan.
Maka reformasi Pemasyarakatan hari ini bukan hanya soal bagaimana memperbaiki kehidupan di balik jeruji.
Ia juga berbicara tentang bagaimana membawa seseorang dari jeruji menuju reintegrasi sosial.
Jika itu berhasil, kita tidak hanya sedang mengurangi kepadatan penjara.
Kita sedang membangun sistem peradilan pidana yang lebih cerdas, lebih manusiawi, dan lebih berkeadilan.
Kadang-kadang, keadilan justru baru benar-benar bekerja ketika seseorang diberi kesempatan untuk pulang, memperbaiki diri, dan kembali menjadi bagian dari masyarakat.