Kamis, 29 Januari 2026

PPK Proyek Waterfront City Danau Toba Resmi Jadi Tersangka Korupsi

Nas - Selasa, 27 Januari 2026 19:59 WIB
PPK Proyek Waterfront City Danau Toba Resmi Jadi Tersangka Korupsi
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara resmi menetapkan E.S.K sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pekerjaan Konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele Kawasan Strategis Pari

MEDAN | GARDA.ID — Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara resmi menetapkan E.S.K sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pekerjaan Konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba Tahun Anggaran 2022, Senin (27/1/2026).


E.S.K diketahui menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menandatangani kontrak pekerjaan pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Sumatera Utara, Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah III Provinsi Sumatera Utara.


Penetapan tersangka dilakukan setelah E.S.K menjalani serangkaian pemeriksaan oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumut. Usai ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan langsung menjalani pemeriksaan kesehatan dan kemudian ditahan di Rumah Tahanan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.


Dalam perkara ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui tim penyidik menyampaikan bahwa besaran kerugian keuangan negara masih dalam proses perhitungan oleh ahli. Penyidik juga menegaskan akan terus melakukan pendalaman perkara dan tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, baik perorangan maupun korporasi.

Baca Juga:

"Apabila ditemukan keterlibatan pihak lain, tentu akan dilakukan tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku," tegas tim penyidik.red

SHARE:
 
Tags
Ppk
 
Berita Terkait
PPK KOSGORO 1957 Copot Ketua PDK Sumut, Tunjuk Lamhot Sinaga sebagai Plt
Pelantikan 4.000 PPPK Paruh Waktu Resmi Ditunda
 
Komentar