Salah satu yang menjadi sorotan adalah usulan amnesti terhadap dr. Aris Yudhariansyah, MM, yang dikenal sebagai Juru Bicara Satgas Covid-19 Provinsi Sumatera Utara pada masa pandemi Covid-19.
Penasihat Hukum (PH) dr. Aris Yudhariansyah, Prof. Yuspar, SH., M.Hum, menyampaikan bahwa usulan amnesti tersebut telah disampaikan melalui mekanisme resmi kepada Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Hukum RI sejak Januari 2026.
Baca Juga:Menurut Prof. Yuspar, langkah tersebut merupakan bagian dari ikhtiar hukum untuk meminta negara melihat perkara secara menyeluruh, tidak hanya dari aspek hukum formal, tetapi juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan, pengabdian, dan kondisi luar biasa yang terjadi saat pandemi.
"Usulan amnesti telah kami sampaikan melalui jalur resmi kepada Presiden melalui Menteri Hukum RI sejak Januari 2026. Kami berharap pemerintah dapat mengkaji secara objektif dengan melihat seluruh aspek, termasuk peran dan pengabdian dalam situasi pandemi Covid-19," ujar Prof. Yuspar.
Ia menjelaskan bahwa pandemi Covid-19 merupakan kondisi darurat nasional yang membuat banyak pihak, termasuk tenaga kesehatan dan unsur pemerintah, bekerja dalam situasi penuh tekanan untuk melindungi masyarakat.
Prof. Yuspar menilai momentum Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2026 dapat menjadi simbol bahwa negara hadir melalui kebijakan yang mengedepankan keseimbangan antara kepastian hukum dan nilai kemanusiaan.
"Amnesti bukan berarti mengabaikan hukum, tetapi merupakan kewenangan konstitusional Presiden untuk memberikan pertimbangan berdasarkan nilai keadilan dan kemanusiaan," tambahnya.
"Pandemi Covid-19 adalah kondisi yang tidak biasa. Banyak orang bekerja dalam tekanan besar demi kepentingan masyarakat. Karena itu, ketika negara membuka ruang amnesti, aspek pengabdian dan kemanusiaan patut menjadi bagian dari pertimbangan," ujar Ali Yusuf.
Menurutnya, momentum amnesti dapat menjadi refleksi bahwa negara tidak hanya hadir melalui penegakan hukum, tetapi juga melalui kebijakan yang memberikan ruang pemulihan dan keadilan.
Rencana pemberian amnesti pada 17 Agustus 2026 masih menunggu proses dan keputusan resmi pemerintah. Pemberian amnesti merupakan kewenangan Presiden sesuai mekanisme konstitusional yang berlaku.
Momentum kemerdekaan tahun ini diharapkan menjadi ruang bagi negara untuk menunjukkan komitmen terhadap nilai keadilan, kemanusiaan, dan penghargaan terhadap mereka yang pernah mengambil peran dalam menghadapi krisis nasional.rel