Selasa, 14 Juli 2026

FABEM-SM dan Masker Pragi Desak Polri–Kejagung Perkuat Sinergi Usut Dugaan Korupsi Suplai Batu Bara PLTU PLN

Nas - Selasa, 14 Juli 2026 22:22 WIB
FABEM-SM dan Masker Pragi Desak Polri–Kejagung Perkuat Sinergi Usut Dugaan Korupsi Suplai Batu Bara PLTU PLN

Jakarta – Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa dan Senat Mahasiswa (FABEM-SM) bersama Masyarakat Sipil Kritis Pengawal Prabowo-Gibran (Masker Pragi) mendesak Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Kejaksaan Agung RI memperkuat sinergi dalam mengusut tuntas dugaan korupsi pengadaan dan distribusi batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik PT PLN (Persero).

Desakan tersebut disampaikan menyusul penetapan dua tersangka oleh Polri, yakni mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berinisial FA dan pihak swasta berinisial DR. Keduanya diduga terlibat dalam perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan pengadaan batu bara PLTU dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp5 triliun.

Wakil Ketua Umum DPP FABEM-SM Bidang Hukum dan Antar Lembaga sekaligus Koordinator Nasional Masker Pragi, Tody Ardiansyah Prabu, S.H., mengatakan aparat penegak hukum harus mengusut perkara tersebut secara menyeluruh, transparan, dan profesional hingga mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.

Baca Juga:
"Proses hukum harus mengungkap seluruh aktor yang memiliki peran dalam dugaan penyimpangan rantai pasok batu bara, baik dari unsur korporasi, swasta, maupun apabila terdapat keterlibatan oknum pejabat di lingkungan kementerian, PLN, maupun aparat penegak hukum. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum," tegas Tody.

Menurutnya, penyidikan harus menitikberatkan pada aspek teknis pengadaan batu bara, mulai dari kualitas, volume, proses pengujian, hingga mekanisme penerimaan barang.

"Harus dipastikan apakah batu bara yang dipasok benar-benar sesuai spesifikasi kontrak. Jika ditemukan ketidaksesuaian kualitas maupun kuantitas yang merugikan negara dan mengganggu operasional PLTU, seluruh pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban hukum," ujarnya.

FABEM-SM juga menilai penyidikan tidak boleh berhenti pada pelaksana teknis semata, melainkan harus mengungkap pihak-pihak yang diduga menjadi aktor intelektual maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari dugaan tindak pidana tersebut.

Tody menambahkan, sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pidana mati dimungkinkan dijatuhkan dalam keadaan tertentu. Ia juga mengutip ketentuan KUHP Nasional Nomor 1 Tahun 2023 mengenai konsep pelaku tindak pidana (dader) sebagaimana diatur dalam Pasal 20 yang mencakup pelaku langsung, pelaku bersama, pelaku tidak langsung, maupun pihak yang menggerakkan terjadinya tindak pidana.

Sementara itu, Ketua DPW FABEM Sumatera Utara, Rinno Hadinata, S.Sos, meminta Polri juga memberikan kepastian perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) di Direktorat Jenderal EBTKE Kementerian ESDM yang sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka.

Baca Juga:
Menurutnya, transparansi penanganan perkara di sektor energi penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

"Publik berhak mengetahui perkembangan perkara-perkara strategis yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas. Penegakan hukum harus konsisten dan akuntabel," katanya.

Ketua Umum DPP FABEM-SM Zainuddin Arsyad, S.IP menilai penanganan kasus tersebut menjadi salah satu ujian terhadap komitmen pemerintah dalam memperkuat pemberantasan korupsi.

Ia menegaskan masyarakat sipil, akademisi, dan media memiliki peran penting dalam mengawal proses hukum agar berjalan secara objektif, transparan, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

"Yang dipertaruhkan bukan hanya penyelesaian satu perkara, tetapi juga kredibilitas sistem penegakan hukum di Indonesia. Publik menantikan proses yang profesional, terbuka, dan berdasarkan alat bukti, sehingga mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum," ujar Zainuddin.

FABEM-SM menegaskan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial dengan mengawal penanganan perkara korupsi, khususnya di sektor energi, sebagai bentuk dukungan terhadap agenda pemberantasan korupsi yang digaungkan pemerintah hingga ke akar-akarnya.rel

Baca Juga:

Editor
: Administrator
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
FABEM Desak Presiden Prabowo Redam Potensi Gesekan Kejagung dan Kortastipidkor Polri
Forum Alumni BEM 'INDONESIA RESPONSIF', Ini Pesannya
FABEM–SM Ingatkan Pentingnya Rasionalitas Publik di Tengah Polemik Pernyataan Saiful Mujani
 
Komentar