Indonesia dan Malaysia memperkuat kerja sama keimigrasian untuk menghadapi kejahatan lintas negara, termasuk perdagangan orang, penyelundupan manusia, penipuan, dan penyalahgunaan dokumen. Perlindungan terhadap korban turut menjadi perhatian dalam Pertemuan Bilateral ke-3 di Bandung, Jawa Barat, pada 13 Oktober 2026.
Berdasarkan unggahan Direktorat Jenderal Imigrasi, kerja sama dengan Jabatan Imigresen Malaysia mencakup pertukaran informasi, deteksi dini, pengawasan berbasis risiko, peningkatan kemampuan petugas, serta koordinasi penegakan hukum.
Baca Juga:Kedua negara memiliki mobilitas masyarakat yang tinggi. Orang melintasi perbatasan untuk bekerja, berusaha, belajar, dan menemui keluarga. Di tengah lalu lintas tersebut, jaringan kejahatan memanfaatkan tawaran pekerjaan palsu dan berbagai bentuk penipuan untuk menjaring korban.
Sebagian korban berangkat dengan harapan memperoleh penghasilan yang lebih baik. Setelah tiba, mereka justru dieksploitasi atau dipaksa terlibat dalam jaringan penipuan. Keadaan ini membuat identifikasi dan perlindungan korban menjadi bagian penting dalam penanganan kejahatan lintas negara.
Mempercepat Penanganan
Kerja sama tersebut melanjutkan langkah yang dibahas dalam pertemuan perdana JIETF di Batam pada 30 September–2 Oktober 2026. Pertemuan itu menghasilkan kesepakatan pembentukan kelompok kerja teknis bersama serta mekanisme komunikasi antarkelompok kerja.
Koordinasi diperlukan karena perekrut, perantara, korban, dan pengendali jaringan dapat berada di negara berbeda. Informasi yang dimiliki satu pihak perlu dihubungkan dengan temuan pihak lainnya agar penanganan tidak terputus di perbatasan.
Pencegahan Dimulai Sebelum Keberangkatan
Dalam tulisan sebelumnya, "Menjaga Harapan, Memutus Rantai Perdagangan Manusia", saya menyoroti pentingnya pencegahan sejak warga menerima tawaran pekerjaan.
Karena itu, informasi pencegahan perlu menjawab pertanyaan yang benar-benar dihadapi calon pekerja. Apakah perekrutnya dapat dipercaya? Siapa pemberi kerjanya? Apa pekerjaan yang akan dilakukan? Apakah kontrak dan prosedur keberangkatannya jelas? Ke mana harus meminta bantuan jika ada sesuatu yang mencurigakan?
Tulisan tersebut juga menempatkan Petugas Imigrasi Pembina Desa atau Pimpasa sebagai penghubung penting dalam edukasi masyarakat. Kehadirannya perlu didukung kerja sama dengan pemerintah desa, instansi ketenagakerjaan, lembaga pelindungan pekerja migran, dan kepolisian.
Keluarga pun perlu mendapat informasi. Permintaan untuk merahasiakan perjalanan, menyerahkan dokumen kepada perantara, atau memberikan keterangan yang tidak sesuai tujuan sebenarnya patut diperiksa sebelum keberangkatan.
Sejalan dengan Asta Cita
Asta Cita kedua memuat penguatan sistem pertahanan dan keamanan negara. Kerja sama pengawasan perbatasan dan penanganan jaringan kejahatan lintas negara mendukung arah tersebut.
Asta Cita keempat menekankan pembangunan sumber daya manusia, termasuk penguatan peran perempuan dan pemuda. Perlindungan dari perdagangan orang berkaitan dengan kesempatan mereka untuk bekerja dan mengembangkan diri tanpa terjebak eksploitasi.
Hubungan tersebut perlu diwujudkan melalui pelayanan dan perlindungan yang dirasakan warga. Calon pekerja memperoleh informasi yang jelas, keluarga dapat melaporkan kekhawatiran, dan korban mendapat penanganan sesuai kebutuhannya.
Memastikan Laporan Ditindaklanjuti
Mereka membutuhkan kepastian tentang siapa yang menangani laporan, apa yang sedang dilakukan, dan kapan perkembangan berikutnya dapat diketahui. Jawaban awal harus diikuti proses penanganan yang jelas.
Petugas juga perlu cermat membedakan pelaku dan korban. Orang yang ditemukan bekerja dalam jaringan penipuan mungkin mengalami ancaman atau paksaan. Pemeriksaan perlu menelusuri keadaan tersebut agar orang yang membutuhkan pertolongan mendapat perlindungan.
Bagi keluarga yang menunggu kabar dari luar negeri, ukuran keberhasilan itu sangat konkret: orang yang mereka sayangi ditemukan, dilindungi, dan dapat kembali dengan selamat.