Penghargaan itu akan diserahkan dalam rangkaian Gala Dinner & SPS Awards 2026 untuk memperingati 80 tahun SPS, Jumat, 6 November 2026, di Ballroom Dispora, Kadrie Oening Tower, Samarinda, Kalimantan Timur.
Ketua SPS Aceh, Muktarrudin Usman, menyampaikan bahwa Nasir Djamil merupakan satu-satunya anggota DPR RI asal Aceh yang menerima penghargaan SPS tahun ini. Selain Nasir, dari unsur kepala daerah, Bupati Aceh Tamiang juga tercatat sebagai penerima penghargaan dari Aceh.
Baca Juga:Muktarrudin mengatakan, penghargaan tersebut menjadi bentuk apresiasi terhadap tokoh yang dinilai memiliki kontribusi dalam membangun komunikasi dan hubungan baik dengan komunitas pers.
"Pak Nasir Djamil satu-satunya anggota DPR RI asal Aceh yang menerima penghargaan SPS tahun ini. Ini menjadi apresiasi atas hubungan baik dan komunikasinya dengan insan pers," kata Muktarrudin, 02 November 2026.
Menurutnya, hubungan antara wakil rakyat dan pers memiliki arti penting dalam kehidupan demokrasi. Pers membutuhkan keterbukaan informasi dari para pemangku kepentingan, sementara masyarakat membutuhkan media untuk memperoleh informasi mengenai kebijakan dan berbagai persoalan publik.
Dalam surat resminya tertanggal 25 Oktober 2026, SPS menyampaikan apresiasi atas keterbukaan Nasir dalam membangun komunikasi dengan rekan-rekan media, baik nasional maupun lokal. SPS juga menilai jalinan silaturahmi dan komunikasi yang terbangun selama ini menjadi bagian penting dalam hubungan antara tokoh publik dan komunitas pers.
Menyambut penghargaan tersebut, M. Nasir Djamil menyampaikan terima kasih kepada SPS atas apresiasi yang kembali diberikan kepadanya. Ia menganggap penghargaan tersebut sebagai bentuk penghormatan sekaligus pengingat pentingnya menjaga hubungan baik dengan insan pers.
Baca Juga:"Terima kasih kepada SPS atas penghargaan dan apresiasi ini. Penghargaan ini tentu menjadi penyemangat untuk terus menjaga komunikasi dan silaturahmi dengan insan pers serta memperjuangkan kepentingan masyarakat," ujar Nasir dalam rilis singkat.
Nasir Djamil mengawali perjalanan profesionalnya sebagai wartawan Harian Serambi Indonesia pada 1996–1999. Pengalaman di dunia jurnalistik menjadi bagian awal perjalanan kariernya sebelum memasuki dunia politik.
Pada 1999, ia terpilih menjadi anggota DPRD Aceh periode 1999–2004. Setelah menyelesaikan pengabdian di tingkat daerah, Nasir melangkah ke parlemen nasional pada 2004.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut mewakili daerah pemilihan Aceh II. Pada periode 2024–2029, ia bertugas di Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan.
Perjalanan dari ruang redaksi menuju parlemen menjadi bagian menarik dari profil Nasir Djamil. Ia pernah berada di posisi wartawan yang menjalankan fungsi mencari, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Kini, setelah puluhan tahun berada di lembaga legislatif, namanya kembali mendapat apresiasi dari organisasi perusahaan pers.
Baca Juga:Bagi dunia pers, hubungan dengan para pemangku kebijakan merupakan bagian penting dalam menjaga keterbukaan informasi. Komunikasi yang profesional antara media dan pejabat publik juga menjadi salah satu unsur pendukung pelaksanaan fungsi kontrol sosial.
Muktarrudin berharap penghargaan tersebut turut memperkuat hubungan antara insan pers dan para wakil rakyat, khususnya yang berasal dari Aceh.
"Semoga penghargaan ini menjadi motivasi untuk terus menjaga komunikasi yang baik dengan pers dan memperkuat kemitraan dalam kepentingan publik," ujarnya.
Memasuki usia 80 tahun, SPS terus menjalankan peran dalam memperjuangkan kemerdekaan pers, memperkuat perusahaan media, serta mendorong terwujudnya industri pers yang sehat dan bermartabat.
Melalui SPS Awards, organisasi ini memberikan apresiasi kepada tokoh, institusi, dan insan pers yang dinilai memiliki kontribusi terhadap perkembangan industri media dan kehidupan publik di Indonesia.
Baca Juga:Peringatan delapan dekade SPS pada 2026 sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat peran perusahaan pers di tengah perubahan industri media dan tantangan perkembangan teknologi informasi. (*)