Kamis, 16 April 2026

KSP Terima Audiensi HIMPSI, Dorong Percepatan Regulasi Turunan UU Psikologi

Garda.id - Selasa, 29 April 2025 12:23 WIB
KSP Terima Audiensi HIMPSI, Dorong Percepatan Regulasi Turunan UU Psikologi
KSP Terima Audiensi HIMPSI, Dorong Percepatan Regulasi Turunan UU Psikologi

 

Ist
Jakarta / Kepala Staf Kepresidenan, Letjen TNI (Purn) AM Putranto menerima audiensi dari Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) di Kantor Staf Presiden, Bina Graha, Senin (28/4). Pertemuan ini menjadi ajang diskusi strategis terkait kontribusi HIMPSI dalam pembangunan nasional, khususnya di bidang layanan psikologi.

Dalam audiensi tersebut, HIMPSI menyampaikan dukungan terhadap program-program pemerintah dan menegaskan kembali peran aktifnya dalam layanan konseling online selama pandemi Covid-19, sebuah inisiatif yang turut diprakarsai oleh KSP. Selain itu, HIMPSI juga mendorong percepatan penyusunan regulasi turunan dari Undang-Undang No. 23 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi.

Kepala Staf Kepresidenan mengapresiasi komitmen HIMPSI yang dinilai berperan penting dalam membantu masyarakat, khususnya pada masa pandemi. Ia menyatakan bahwa KSP siap mendukung HIMPSI, termasuk dengan memberi ruang untuk memaparkan proses penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan memfasilitasi koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait guna mempercepat penyelesaian regulasi turunan UU tersebut.

Audiensi ini turut dihadiri oleh Ketua Umum HIMPSI, Dr. Andik Matulessy beserta jajaran, Staf Khusus Kepala Staf Kepresidenan Mayjen TNI (Purn) Ana Supriatna, dan sejumlah Tenaga Ahli KSP.

Rd

Editor
: Garda.id
Sumber
:
SHARE:
 
Berita Terkait
Tim Penyidik Tetapkan Ketua Ombudsman HS sebagai Tersangka Kasus Tambang Nikel di Sultra
Tokoh Masyarakat Madina H. Sjahrir Nasution Desak Kejelasan Perda Tanah Ulayat
Dirut Bank Sumut Heru Mardiansyah Pimpin Forkom IJK Sumut 2026–2027
Muscab PKB Serentak 2026, DPW Sumut Dorong Kader Lebih Dekat dengan Rakyat
Menjaga Gerbang Negara di Era Tanpa Batas dalam Visi Asta Cita
Minta Dibebaskan, Penahanan 90 Hari Tanpa Sidang, DPD RI Pertanyakan Kasus Guru di Deli Serdang
 
Komentar