Kamis, 11 Juni 2026

KSP Terima Audiensi HIMPSI, Dorong Percepatan Regulasi Turunan UU Psikologi

Garda.id - Selasa, 29 April 2025 12:23 WIB
KSP Terima Audiensi HIMPSI, Dorong Percepatan Regulasi Turunan UU Psikologi
KSP Terima Audiensi HIMPSI, Dorong Percepatan Regulasi Turunan UU Psikologi

 

Ist
Jakarta / Kepala Staf Kepresidenan, Letjen TNI (Purn) AM Putranto menerima audiensi dari Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) di Kantor Staf Presiden, Bina Graha, Senin (28/4). Pertemuan ini menjadi ajang diskusi strategis terkait kontribusi HIMPSI dalam pembangunan nasional, khususnya di bidang layanan psikologi.

Dalam audiensi tersebut, HIMPSI menyampaikan dukungan terhadap program-program pemerintah dan menegaskan kembali peran aktifnya dalam layanan konseling online selama pandemi Covid-19, sebuah inisiatif yang turut diprakarsai oleh KSP. Selain itu, HIMPSI juga mendorong percepatan penyusunan regulasi turunan dari Undang-Undang No. 23 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi.

Kepala Staf Kepresidenan mengapresiasi komitmen HIMPSI yang dinilai berperan penting dalam membantu masyarakat, khususnya pada masa pandemi. Ia menyatakan bahwa KSP siap mendukung HIMPSI, termasuk dengan memberi ruang untuk memaparkan proses penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan memfasilitasi koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait guna mempercepat penyelesaian regulasi turunan UU tersebut.

Audiensi ini turut dihadiri oleh Ketua Umum HIMPSI, Dr. Andik Matulessy beserta jajaran, Staf Khusus Kepala Staf Kepresidenan Mayjen TNI (Purn) Ana Supriatna, dan sejumlah Tenaga Ahli KSP.

Rd

Editor
: Garda.id
Sumber
:
SHARE:
 
Berita Terkait
Atasi Pengangguran, Rico Waas Dukung Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Medan ke Luar Negeri
Rico Waas dan Mantan PSMS Bahas Kebangkitan Sepak Bola Medan
Menjaga Ekonomi Kreatif dari Pintu Keimigrasian
JMSI Sumut Nilai Kinerja Polrestabes Medan Berhasil Jaga Kondusivitas Kota
Diskominfo Sumut Buka-Bukaan Soal Anggaran Seleksi KI Sumut 2026-2030, Capai Rp409,7 Juta
Dari OTT Imigrasi ke Konsolidasi Pelayanan Publik
 
Komentar