Kamis, 16 April 2026

Polda Sumut Sebut Tidak Ada Bom di Pesawat Saudia yang Mendarat Darurat di Kualanamu

Garda.id - Selasa, 17 Juni 2025 14:54 WIB
Polda Sumut Sebut Tidak Ada Bom di Pesawat Saudia yang Mendarat Darurat di Kualanamu
Polda Sumut Sebut Tidak Ada Bom di Pesawat Saudia yang Mendarat Darurat di Kualanamu

Medan | Garda.id

Kepolisian Daerah Sumatera Utara memastikan tidak ditemukan bom maupun benda mencurigakan di dalam pesawat Saudia Airlines dengan nomor penerbangan SI-576 yang sebelumnya mendarat darurat di Bandara Internasional Kualanamu, Selasa (17/6/2025).

Pesawat rute Jeddah–Jakarta itu mendarat sekitar pukul 13.00 WIB setelah otoritas bandara menerima email berisi dugaan ancaman bom. Setelah pendaratan, petugas keamanan langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pesawat dan bagasi penumpang.

“Tidak ditemukan bom atau barang berbahaya di dalam pesawat maupun bagasi penumpang,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Komisaris Besar Polisi Ferry Walikintukan, Selasa sore, 17 Juni 2025.

KOMBES POL FERRY.ist

ia menambahkan bahwa pendaratan darurat dilakukan semata-mata untuk menjamin keselamatan penumpang dan awak pesawat. Meskipun tidak ditemukan benda berbahaya, pengamanan di area bandara tetap diperketat.

Seluruh penumpang saat ini telah dievakuasi dan ditempatkan di hotel terdekat untuk menunggu penerbangan lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu pagi (18/6/2025) dengan pesawat yang sama.

Pihak kepolisian masih menyelidiki sumber email ancaman dan berkoordinasi dengan otoritas terkait untuk memastikan situasi tetap aman dan terkendali.rel


Editor
: Garda.id
Sumber
:
SHARE:
 
Berita Terkait
Tim Penyidik Tetapkan Ketua Ombudsman HS sebagai Tersangka Kasus Tambang Nikel di Sultra
Tokoh Masyarakat Madina H. Sjahrir Nasution Desak Kejelasan Perda Tanah Ulayat
Dirut Bank Sumut Heru Mardiansyah Pimpin Forkom IJK Sumut 2026–2027
Muscab PKB Serentak 2026, DPW Sumut Dorong Kader Lebih Dekat dengan Rakyat
Menjaga Gerbang Negara di Era Tanpa Batas dalam Visi Asta Cita
Minta Dibebaskan, Penahanan 90 Hari Tanpa Sidang, DPD RI Pertanyakan Kasus Guru di Deli Serdang
 
Komentar