Menurut Jaksa Agung, diklat PPPJ merupakan proses wajib dan strategis dalam membentuk insan Adhyaksa yang memiliki pergeseran mental, pola pikir, dan pola kerja berorientasi integritas. Ia menegaskan bahwa para peserta PPPJ adalah masa depan penegakan hukum di Indonesia yang diharapkan menjadi pionir dan teladan di masyarakat.
"Saya tidak butuh jaksa yang pintar tapi tidak berintegritas. Saya butuh jaksa yang cerdas, berintegritas, dan bermoral," tegas Burhanuddin dalam pembekalannya.
Baca Juga:Ia juga menyoroti pentingnya adaptasi budaya dan bahasa lokal bagi jaksa di daerah penugasan, agar mampu membangun kepercayaan masyarakat, memahami konteks sosial, dan menyampaikan pesan hukum secara efektif.
Dalam paparannya, Jaksa Agung menguraikan lima karakter utama yang membentuk "Jaksa Berkualitas", yakni:
1. Solid, dengan semangat solidaritas dan jiwa korsa berdasarkan prinsip Een en ondelbaar (satu dan tidak terpisahkan);
3. Adil, sebagai penjaga keadilan yang berani bersikap benar dan bijak dalam menegakkan hukum dengan hati nurani;
4. Responsif, yaitu mampu beradaptasi terhadap perkembangan teknologi dan dinamika masyarakat, termasuk penggunaan Akal Imitasi (Artificial Intelligence) sebagai alat bantu, bukan pengganti manusia;
Baca Juga:
Jaksa Agung juga mengingatkan bahwa Kejaksaan saat ini telah menempati posisi sebagai salah satu lembaga negara paling dipercaya publik—setelah TNI dan Presiden—berdasarkan survei Indikator (Mei 2025) dan Polling Institute (Agustus 2025). Karena itu, ia menuntut seluruh calon jaksa menjaga marwah dan kehormatan institusi, serta menjauhi perilaku yang dapat merusak integritas diri dan lembaga.
> "Adab dan etika adalah landasan moral yang membimbing Jaksa agar tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga menjaga martabat kemanusiaan, penegakan hukum, dan institusi. Tanpa keduanya, hukum akan kehilangan kehormatannya," ujar Jaksa Agung.