"Pelakunya adalah teroris, dan mereka adalah musuh negara. Pemerintah berkewajiban menangkap para teroris, sutradara, dan aktor intelektual di balik tindakan keji ini," tegas Sutrisno Pangaribuan, Presidium Kornas sekaligus Presidium Perkumpulan Semangat Rakyat Anti Korupsi (Semarak), dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (5/11).
Menurut Sutrisno, ancaman terhadap keselamatan Hakim Khamozaro dan keluarganya merupakan ancaman terhadap kedaulatan negara. Karena itu, penanganan kasus ini tidak boleh hanya dilakukan di tingkat Polsek Sunggal, tetapi harus diambil alih oleh Mabes Polri.
Baca Juga:"YM Khamozaro Waruwu tengah menangani kasus besar dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara yang diduga melibatkan orang besar. Negara wajib melindunginya," ujar Sutrisno.
Teror Terkait Kasus Korupsi
Kornas menduga pembakaran rumah hakim ini memiliki keterkaitan langsung dengan perkara korupsi yang tengah disidangkan. Sutrisno menyebut, setiap pihak yang pernah menyerang atau mengancam hakim tersebut secara terbuka perlu ditelusuri jejak digitalnya.
Ia menambahkan, serangan ini diduga kuat merupakan bentuk upaya pembungkaman terhadap hakim yang berani mengungkap kebenaran dalam sidang kasus korupsi jalan di Sumut.
Desakan kepada Presiden dan Kapolri
Baca Juga:Untuk memastikan penegakan hukum dan keselamatan aparat penegak hukum, Kornas dan Semarak menyampaikan lima sikap tegas:
1. Presiden RI Prabowo Subianto diminta memberi jaminan proteksi negara bagi seluruh hakim, dan memerintahkan penangkapan segera terhadap para pelaku dan otak di balik pembakaran rumah Hakim Khamozaro Waruwu.
2. TNI AL dan Marinir diminta turut menjaga keamanan para hakim yang tengah menangani perkara korupsi besar yang melibatkan penyelenggara negara atau pihak berpengaruh.
4. Presiden Prabowo diminta memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas semua pelaku, termasuk aktor intelektual di balik aksi teror.
5. Kornas menyerukan dukungan nasional untuk seluruh hakim tipikor agar tidak takut dan tetap tegas memerintahkan jaksa membuka penyidikan baru berdasarkan fakta persidangan.
Baca Juga:
"Sebagai bangsa yang menjunjung hukum, kita harus berdiri di belakang hakim-hakim berintegritas. Tidak boleh ada yang dibiarkan sendirian menghadapi tekanan para koruptor," tandas Sutrisno.
Gerakan nasional pun digelorakan melalui tagar #SaveHakimKhamozaro dan #SaveHakimTipikor sebagai bentuk solidaritas masyarakat terhadap aparat penegak hukum yang berani melawan mafia korupsi.rel