Senin, 12 Januari 2026

AMMI Dorong Pemerintah Pertimbangkan Amnesti bagi dr. Aris Yudhariansyah

Nas - Senin, 12 Januari 2026 08:46 WIB
AMMI Dorong Pemerintah Pertimbangkan Amnesti bagi dr. Aris Yudhariansyah
Istimewa


Jakarta – Advokat Muda Muslim Indonesia (AMMI) mendorong pemerintah untuk mempertimbangkan pemberian amnesti kepada dr. Aris Yudhariansyah, mantan juru bicara Satgas Covid-19 Sumatera Utara, yang dinilai memiliki peran penting dalam upaya penanganan pandemi Covid-19.
Pendiri AMMI Ali Yusuf, S.H., menyampaikan bahwa selama masa pandemi, dr. Aris berada di garis depan pelayanan kesehatan dan komunikasi publik di tengah situasi darurat nasional. Oleh karena itu, penanganan hukum terhadap perkara yang menjerat dr. Aris perlu dilihat secara komprehensif dengan mempertimbangkan konteks dan kontribusinya.
Menurut Ali Yusuf, dalam proses persidangan terungkap bahwa dr. Aris tidak memiliki kewenangan struktural dalam pengelolaan anggaran maupun pengadaan alat pelindung diri (APD). Ia juga menyoroti putusan kasasi Mahkamah Agung yang mengubah penerapan Pasal 2 menjadi Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan.
"Perubahan pasal tersebut menjadi catatan penting karena unsur kewenangan merupakan elemen utama Pasal 3, sementara dalam fakta persidangan kewenangan itu tidak melekat pada dr. Aris," ujar Ali Yusuf.
AMMI menilai perkara ini juga perlu ditempatkan dalam konteks keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi (salus populi suprema lex esto), mengingat tindakan yang dilakukan dr. Aris terjadi dalam situasi darurat kesehatan dengan tujuan melindungi masyarakat.
Sementara itu, Prof. Dr. Yuspar, S.H., M.Hum, mantan Direktur HAM Kejaksaan Agung RI sekaligus penasihat hukum dr. Aris, menyampaikan bahwa pendekatan hukum terhadap perkara ini sebaiknya mempertimbangkan aspek keadilan, kemanusiaan, dan hak asasi manusia.
"Dr. Aris menjalankan tugasnya dalam kondisi luar biasa. Dari perspektif hukum dan HAM, ia layak dipertimbangkan untuk mendapatkan amnesti sebagai bentuk koreksi dan penghargaan negara," kata Prof. Yuspar.
AMMI berharap pemerintah dapat menilai perkara ini secara objektif dan proporsional, dengan mengedepankan prinsip keadilan serta perlindungan terhadap tenaga kesehatan yang telah berkontribusi besar dalam menghadapi krisis nasional.rel

Editor
: Administrator
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Mantan Direktur HAM Kejaksaan Agung RI ; dr. Aris Lebih Layak Mendapat Amnesti — Tegas dalam Podcast BUKA BUKAAN Bersama Abyadi Siregar"
UPAYA AMNESTI UNTUK dr ARIS YUDHARIANSYAH – MENGGUGAT RASA KEADILAN DI TENGAH WARISAN PANDEMI
Menko Yusril Instruksikan Menteri Hukum Bahas Permohonan Amnesti dr. Aris Yudhariansyah
AMMI Sambut Harapan Baru: Usulan Amnesti dr. Aris Yudhariansyah Terang di Bawah Sinyal Menko Yusril
dr. Aris Yudhariansyah: Di Saat Dunia Sunyi, Ia Menjadi Suara yang Berani Berdiri
Pemprov Sumut Siap Dukung Program BKKBN, Fokus Bahas Isu Kependudukan dan Keluarga
 
Komentar