Tragedi maut yang merenggut 14 nyawa dan melukai 84 orang di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026 bukan sekadar kecelakaan teknis. Insiden yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL *Commuter Line* ini adalah tamparan keras bagi narasi keamanan transportasi publik di Indonesia.
Di balik penyebab awal berupa taksi listrik yang mogok di perlintasan, terdapat lubang besar dalam sistem perlindungan konsumen yang seharusnya menjamin hak paling fundamental bagi setiap warga negara: hak atas kehidupan dan keselamatan.
Dalam konteks hukum, posisi penumpang kereta api adalah konsumen jasa transportasi yang secara eksplisit dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 4 undang-undang tersebut menegaskan bahwa konsumen memiliki hak mutlak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam memanfaatkan jasa.
Ketika sebuah layanan transportasi gagal memenuhi standar keamanan yang menyebabkan hilangnya nyawa, kita tidak lagi hanya berbicara mengenai kerugian perdata, tetapi juga mengenai esensi pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Ke depan, tragedi Bekasi harus menjadi titik balik evaluasi menyeluruh terhadap manajemen risiko operasional, bukan hanya reaktif membangun fasilitas fisik seperti *flyover* setelah nyawa melayang.
Perlindungan konsumen dalam sektor publik bukan sekadar jargon administratif, melainkan manifestasi nyata dari penghormatan terhadap martabat kemanusiaan. Tanpa jaminan keamanan yang absolut, setiap perjalanan dengan transportasi publik hanyalah pertaruhan nyawa yang tidak seharusnya dialami oleh warga negara mana pun.