Pengaduan itu disampaikan Ketua Yaspetia Medan Ir. H. Marapinta Harahap, Ketua STAI Al-Hikmah Medan Asrul Siregar, dan Sekretaris Yayasan Prof. Dr. Zainuddin di Kantor PWNU Sumut, Jalan Sei Batanghari, Medan, Senin (12/10/2026).
Mereka mengaku kecewa karena laporan terkait dugaan perampasan inventaris, penggunaan nama kampus, serta persoalan izin perguruan tinggi yang mereka kaitkan dengan Masdar Limbong dan pihak-pihak lainnya belum menunjukkan perkembangan yang diharapkan.
"Kami menyampaikan kegelisahan ini kepada Ketua PWNU Sumatera Utara untuk memohon bantuan dan perlindungan sebagai sesama warga NU.
Laporan yang kami masukkan ke Polsek Medan Area terkait dugaan perampasan inventaris, izin, dan nama kampus oleh Masdar Limbong cs sudah lebih dari setahun jalan di tempat tanpa ada kejelasan maupun penetapan tersangka," ujar Marapinta.
"Kasus dugaan perampasan aset dan legalitas perguruan tinggi ini sudah terkatung-katung lebih dari setahun. Laporan kami terkait dugaan pencurian aset ke Polsek Medan Area sampai hari ini belum ada yang tersangka," tegas Zainuddin.
Ia berharap PWNU Sumut dapat ikut mendorong agar aparat penegak hukum menuntaskan penanganan perkara secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Dugaan perampasan inventaris, pembajakan data mahasiswa, hingga penerbitan ijazah secara tidak sah ini sangat terang-terangan dilakukan. Sangat disayangkan laporan kami di Polsek Medan Area sudah mengendap lebih dari satu tahun," ungkap Asrul.
Ia berharap kepolisian tidak mengulur waktu dalam memberikan kepastian hukum atas laporan tersebut, sekaligus memastikan kepentingan mahasiswa tetap terlindungi.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari Polsek Medan Area mengenai perkembangan laporan tersebut. Tanggapan Masdar Limbong terkait dugaan yang disampaikan pihak Yaspetia juga belum diperoleh.