Melalui kuasa hukumnya, BPT meminta Kapolri memeriksa kedua pejabat kepolisian tersebut atas dugaan ketidakprofesionalan, penyimpangan prosedur, dan lemahnya pengawasan dalam penanganan perkara.
Menurut pihak korban, kasus tersebut bermula dari dugaan pencurian uang melalui ATM BCA yang diduga dilakukan oleh seseorang bernama Vinson Leocarlius sebagaimana dalam press release dan bukti laporan polisi LP/B/536/II/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tgl 19 Februari 2026.
Baca Juga:Namun, pihak korban mempertanyakan mengapa BPT yang mengaku kehilangan uang justru ditetapkan sebagai tersangka, sementara dugaan keterlibatan Vinson Leocarlius dinilai belum diperiksa secara memadai.
Pihak korban juga menyebut Vinson Leocarlius sebagai anak seorang pengusaha besar di bidang tambang yang sangat terkenal, PT PKPK. Apakah karena anak Pengusaha Tambang sehingga tidak diproses hukum?
Pihak korban meminta agar penyidikan dilakukan secara objektif tanpa dipengaruhi status sosial, kekuatan ekonomi, maupun hubungan keluarga pihak-pihak yang terkait.
Kuasa hukum BPT menilai bahwa dugaan kejanggalan dalam penyidikan tidak cukup hanya diperiksa pada tingkat penyidik pelaksana. Kapolres dan mantan Kasatreskrim juga perlu dimintai keterangan mengenai pelaksanaan fungsi pengawasan dan pengendalian penyidikan.
Menurut pihak korban, Kombes Reynold sebagai Kapolres dan AKBP Roby Heri Saputra sebagai mantan Kasatreskrim perlu diperiksa untuk mengetahui apakah penetapan tersangka, penahanan, dan pengumpulan alat bukti telah dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Pengaduan Sebelumnya Dinilai Belum Ditindaklanjuti
Baca Juga:Pihak BPT menyatakan bahwa pengaduan sebelumnya kepada pimpinan Polri belum memperoleh penyelesaian yang memadai. Karena itu, mereka kembali meminta perhatian Kapolri agar perkara tersebut diperiksa secara menyeluruh dan independen.
Kasatreskrim Dicopot Karena Melanggar Etika
Pihak korban juga meminta agar adanya informasi di media masaa mengenai dicopotnya Mantan Kasatreskrim Polres Jakarta Pusat AKBP karena melanggar Etika, dijadikan Kapolri sebagai bahan evaluasi terhadap Kapolres dan Kasatreskrim. Keluarga Korban menduga bahwa pada kasus ini ada dugaan pelanggaran Etik juga karena Korban Pencurian malah jadi tersangka. Sedangkan terduga pelaku tidak dijadikan tersangka padahal CCTV dan bukti lainnya lengkap.
Permintaan tersebut dinilai sebagai langkah kehati-hatian untuk menjaga integritas institusi, bukan sebagai bentuk penjatuhan sanksi sebelum adanya pembuktian.
Kapolri Diminta Menjamin Keadilan
Baca Juga:Kasus ini, menurut pihak korban, menjadi ujian bagi profesionalitas dan akuntabilitas kepolisian, terutama dalam menjamin bahwa setiap warga negara memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Hingga naskah ini disusun, belum diperoleh tanggapan resmi dari Kombes Reynold, AKBP Roby Heri Saputra, maupun Vinson Leocarlius mengenai tuduhan dan pengaduan pihak BPT.