Sabtu, 10 Oktober 2026

PROF. YUSPAR: PUTUSAN MK SOAL GIBRAN SISAKAN PARADOKS HUKUM, KEPastian HUKUM DIPERTANYAKAN

Nas - Jumat, 09 Oktober 2026 15:03 WIB
PROF. YUSPAR: PUTUSAN MK SOAL GIBRAN SISAKAN PARADOKS HUKUM, KEPastian HUKUM DIPERTANYAKAN

MEDAN — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara yang mempersoalkan persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menuai sorotan dari pakar hukum Universitas Ekasakti Padang, Prof. Dr. Yuspar, S.H., M.Hum. Ia menilai putusan tersebut menyisakan persoalan mendasar mengenai kepastian hukum dan kejelasan tindak lanjut konstitusional.

Dalam tanggapannya, Prof. Yuspar menyebut situasi tersebut sebagai paradoks hukum. Menurutnya, putusan pengadilan semestinya tidak hanya menyelesaikan persoalan prosedural, tetapi juga memberikan kejelasan yang dapat dipahami masyarakat mengenai ruang lingkup persoalan yang diperiksa dan konsekuensi hukumnya.

Baca Juga:

"Ketika hukum tunduk pada kekuasaan, yang kalah bukan hanya keadilan, tetapi juga kepercayaan rakyat terhadap institusi negara," demikian pernyataan Prof. Yuspar dalam artikel yang ditulisnya.

Putusan MK dan Pertanyaan tentang Kepastian Hukum

Prof. Yuspar menyoroti persoalan kedudukan hukum pemohon (legal standing) dan batas kewenangan MK yang menjadi bagian penting dalam perkara tersebut.

Baca Juga:

Menurutnya, persoalan yang menyangkut persyaratan pejabat publik seharusnya memperoleh penjelasan hukum yang terang agar tidak menimbulkan ruang tafsir yang semakin luas di tengah masyarakat.

Ia juga menekankan pentingnya prinsip rule of law dan persamaan di hadapan hukum (equality before the law). Kedua prinsip tersebut, menurutnya, merupakan fondasi penting bagi negara demokrasi yang menempatkan hukum sebagai pedoman penyelenggaraan kekuasaan.

Bagi Prof. Yuspar, persoalan ini bukan sekadar perdebatan tentang pihak yang menang atau kalah dalam persidangan, melainkan menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap konsistensi penegakan hukum.

Baca Juga:

Dokumen Pendidikan Gibran Menjadi Bagian dari Polemik

Dalam artikelnya, Prof. Yuspar turut mempersoalkan dokumen pendidikan yang menjadi bagian dari gugatan terhadap persyaratan pencalonan Gibran.

Ia merujuk pada Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf i Undang-Undang Pemilu sebagai dasar hukum yang relevan dalam perdebatan mengenai persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden.

Baca Juga:

Menurut pandangannya, persoalan mengenai kecukupan dokumen pendidikan dan pemenuhan persyaratan jabatan publik perlu mendapatkan penjelasan hukum yang tidak menimbulkan ketidakpastian berkepanjangan.

Meski demikian, penilaian mengenai keabsahan dokumen pendidikan harus dibedakan dari kesimpulan mengenai terpenuhi atau tidaknya persyaratan hukum. Hal tersebut perlu didasarkan pada dokumen resmi, ketentuan yang berlaku, serta pertimbangan dan amar putusan yang sebenarnya.

DPR Disorot, Akankah Ada Langkah Konstitusional Berikutnya?

Baca Juga:

Prof. Yuspar juga menyoroti kemungkinan adanya perkembangan lanjutan melalui mekanisme konstitusional yang melibatkan lembaga negara lain.

Dalam artikelnya, ia mengarahkan perhatian kepada DPR dan mengangkat kemungkinan pemakzulan sebagai salah satu isu yang patut dicermati dalam perdebatan publik.

Namun, pemakzulan wakil presiden bukanlah proses otomatis akibat gugatan yang tidak diterima MK. Mekanisme tersebut harus memenuhi dasar dan tahapan konstitusional sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Baca Juga:

Karena itu, setiap wacana mengenai pemberhentian wakil presiden harus ditempatkan dalam kerangka hukum yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan tekanan politik atau penafsiran sepihak terhadap putusan pengadilan.

Meski demikian, sorotan Prof. Yuspar memperlihatkan bahwa perdebatan mengenai putusan tersebut tidak berhenti pada ruang persidangan. Publik juga menaruh perhatian pada bagaimana lembaga-lembaga negara menjalankan kewenangan konstitusionalnya.

Kepercayaan Publik Menjadi Taruhan

Baca Juga:

Prof. Yuspar mengingatkan bahwa legitimasi lembaga peradilan tidak hanya ditentukan oleh kewenangan formalnya, tetapi juga oleh kejelasan pertimbangan hukum, integritas, dan konsistensi dalam menjalankan prinsip negara hukum.

Menurutnya, apabila suatu putusan menimbulkan pertanyaan yang luas di tengah masyarakat, penjelasan yang transparan mengenai dasar hukum dan ruang lingkup kewenangan lembaga terkait menjadi sangat penting.

Ia berharap polemik ini menjadi momentum untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan dan memastikan bahwa setiap persoalan hukum diselesaikan melalui mekanisme yang sah.

Baca Juga:

"Ketika hukum tunduk pada kekuasaan, yang kalah bukan hanya keadilan, tetapi juga kepercayaan rakyat terhadap institusi negara," tegasnya.

Bagi Prof. Yuspar, perkembangan berikutnya perlu dicermati dengan mengedepankan konstitusi, kepastian hukum, dan tanggung jawab lembaga negara.

Persoalan mendasarnya kini adalah bagaimana memastikan bahwa setiap polemik hukum memperoleh penjelasan yang memadai dan setiap langkah lanjutan tetap berada dalam koridor konstitusi.rel

Baca Juga:

Editor
: Administrator
SHARE:
 
Tags
Mk
 
Berita Terkait
Pemko Medan, Pelindo dan DP World Siapkan Pembangunan SMP Negeri di Belawan
PUTUSAN MK DAN PERTANYAAN YANG TERSISA
Usai Electricity Connect 2026, MKI Sumut dan PLN Siapkan Aksi Nyata Transisi Energi
Perkuat Sinergi Transisi Energi Regional, MKI Sumut Hadiri Electricity Connect 2026
MKI Sumut Matangkan GEGT Ke-2, Angkat Isu EBT dan Listrik Desa
MK Kabulkan Sebagian Gugatan UU Cipta Kerja, Sisa Kuota Internet Harus Tetap Bisa Digunakan
 
Komentar