Dalam tanggapannya, Prof. Yuspar menyebut situasi tersebut sebagai paradoks hukum. Menurutnya, putusan pengadilan semestinya tidak hanya menyelesaikan persoalan prosedural, tetapi juga memberikan kejelasan yang dapat dipahami masyarakat mengenai ruang lingkup persoalan yang diperiksa dan konsekuensi hukumnya.
Baca Juga:
"Ketika hukum tunduk pada kekuasaan, yang kalah bukan hanya keadilan, tetapi juga kepercayaan rakyat terhadap institusi negara," demikian pernyataan Prof. Yuspar dalam artikel yang ditulisnya.
Prof. Yuspar menyoroti persoalan kedudukan hukum pemohon (legal standing) dan batas kewenangan MK yang menjadi bagian penting dalam perkara tersebut.
Baca Juga:
Menurutnya, persoalan yang menyangkut persyaratan pejabat publik seharusnya memperoleh penjelasan hukum yang terang agar tidak menimbulkan ruang tafsir yang semakin luas di tengah masyarakat.
Bagi Prof. Yuspar, persoalan ini bukan sekadar perdebatan tentang pihak yang menang atau kalah dalam persidangan, melainkan menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap konsistensi penegakan hukum.
Baca Juga:
Dokumen Pendidikan Gibran Menjadi Bagian dari Polemik
Ia merujuk pada Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf i Undang-Undang Pemilu sebagai dasar hukum yang relevan dalam perdebatan mengenai persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden.
Baca Juga:
Menurut pandangannya, persoalan mengenai kecukupan dokumen pendidikan dan pemenuhan persyaratan jabatan publik perlu mendapatkan penjelasan hukum yang tidak menimbulkan ketidakpastian berkepanjangan.
DPR Disorot, Akankah Ada Langkah Konstitusional Berikutnya?
Baca Juga:
Prof. Yuspar juga menyoroti kemungkinan adanya perkembangan lanjutan melalui mekanisme konstitusional yang melibatkan lembaga negara lain.
Namun, pemakzulan wakil presiden bukanlah proses otomatis akibat gugatan yang tidak diterima MK. Mekanisme tersebut harus memenuhi dasar dan tahapan konstitusional sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Baca Juga:
Karena itu, setiap wacana mengenai pemberhentian wakil presiden harus ditempatkan dalam kerangka hukum yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan tekanan politik atau penafsiran sepihak terhadap putusan pengadilan.
Kepercayaan Publik Menjadi Taruhan
Baca Juga:
Prof. Yuspar mengingatkan bahwa legitimasi lembaga peradilan tidak hanya ditentukan oleh kewenangan formalnya, tetapi juga oleh kejelasan pertimbangan hukum, integritas, dan konsistensi dalam menjalankan prinsip negara hukum.
Ia berharap polemik ini menjadi momentum untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan dan memastikan bahwa setiap persoalan hukum diselesaikan melalui mekanisme yang sah.
Baca Juga:
"Ketika hukum tunduk pada kekuasaan, yang kalah bukan hanya keadilan, tetapi juga kepercayaan rakyat terhadap institusi negara," tegasnya.
Persoalan mendasarnya kini adalah bagaimana memastikan bahwa setiap polemik hukum memperoleh penjelasan yang memadai dan setiap langkah lanjutan tetap berada dalam koridor konstitusi.rel
Baca Juga: