Kamis, 08 Oktober 2026

PUTUSAN MK DAN PERTANYAAN YANG TERSISA

Nas - Rabu, 07 Oktober 2026 13:02 WIB
PUTUSAN MK DAN PERTANYAAN YANG TERSISA


Oleh Abdullah Rasyid
Komisioner KPUD Jambi 2003–2008
DR. (Cand) Ilmu Pemerintahan IPDN

Bagi banyak orang, urusan dokumen menyimpan pengalaman yang tidak menyenangkan. Sudah mengantre sejak pagi, ternyata masih ada berkas yang kurang. Sudah berharap diterima bekerja, kesempatan tertutup karena persyaratan belum lengkap. Pengalaman seperti itu membuat masyarakat peka ketika dokumen seorang calon pemimpin negara dipersoalkan.

Mereka ingin merasa bahwa ketelitian yang dituntut dari warga biasa juga berlaku bagi orang yang hendak memegang kekuasaan.

Perasaan itulah yang perlu kita pahami setelah Mahkamah Konstitusi membacakan putusan perkara persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Selasa malam, 6 Oktober 2026. Permohonan Denny Indrayana bersama sebelas pemohon lainnya dinyatakan tidak dapat diterima. Tetapi membaca amar saja akan membuat kita kehilangan bagian penting dari putusan tersebut.

Baca Juga:
Dalam pertimbangannya, MK membahas bukti pendidikan yang diajukan. Ada temuan yang serius, ada batas kewenangan yang dijelaskan, dan ada tanggung jawab yang belum selesai.

Yang Sebenarnya Ditemukan MK

Pada halaman 372–375, Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri sebagai dasar penyetaraan dengan tamat sekolah menengah atas atau sederajat.

Mahkamah juga membedakan bukti kehadiran belajar dari bukti kelulusan. Certificate of attendance dan dokumen pendukung yang diperiksa dinilai tidak menunjukkan keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu.

Perbedaan ini mudah dipahami. Mengikuti pelajaran dan menyelesaikan pendidikan adalah dua hal yang perlu dibuktikan secara berbeda. Seseorang dapat mempunyai pengetahuan yang baik, tetapi ketika aturan mensyaratkan tamat sekolah, penyelenggara harus memastikan adanya bukti yang memenuhi ketentuan tersebut.

MK menegaskan bahwa penilaian "memiliki pengetahuan setara" tidak sama dengan pembuktian "tamat sekolah". Karena itu, temuan ini tidak layak dianggap sekadar persoalan istilah atau kekurangan administrasi kecil.

Baca Juga:
Namun, kita tetap perlu menjaga ketepatan kalimat. Mengatakan MK tidak menemukan bukti kelulusan yang meyakinkan sesuai persyaratan lebih tepat daripada menyimpulkan bahwa seluruh riwayat pendidikan Gibran telah terbukti palsu. Kesimpulan terakhir itu tidak dinyatakan dalam putusan.

Ketelitian tidak melemahkan kritik. Ia membuat kritik lebih sulit dipatahkan.

Mengapa Permohonan Tidak Diterima?

Pertanyaan berikutnya tentu muncul: jika terdapat persoalan pembuktian, mengapa permohonan tidak diterima?

MK menjelaskan bahwa Gibran sudah berstatus wakil presiden setelah dilantik pada 20 Oktober 2024. Persoalan yang diajukan tidak lagi tepat diselesaikan melalui sengketa hasil pemilu sebagaimana dimohonkan. Mahkamah juga menyatakan para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum karena bukan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Karena itu, putusan ini tidak membatalkan pelantikan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya.

Baca Juga:
Tetapi putusan tersebut juga tidak dapat dibaca sebagai pernyataan bahwa seluruh pemeriksaan pencalonan telah berjalan tanpa masalah. Temuan tentang bukti pendidikan tetap tercantum dalam pertimbangan hakim.

Di sinilah kita perlu berhenti sejenak dari kebiasaan mencari kemenangan politik. Ada orang yang mungkin ingin mengatakan semuanya selesai. Ada pula yang ingin menyatakan pemberhentian tinggal menunggu waktu. Isi putusan membutuhkan pembacaan yang lebih cermat daripada kedua kesimpulan itu.

Pemakzulan Memerlukan Proses Tersendiri

Temuan MK memberikan bahan penting untuk ditelaah oleh lembaga yang berwenang. Mahkamah sendiri menyebut tindak lanjut persoalan tersebut menjadi ranah lembaga sesuai kewenangan dalam UUD 1945.

Namun, itu bukan perintah pemberhentian.

Jika DPR hendak menindaklanjuti persoalan keterpenuhan syarat jabatan melalui mekanisme konstitusional, prosesnya tidak cukup berlangsung di DPR dan MPR saja. UUD 1945 mengatur keterlibatan DPR, pemeriksaan pendapat DPR oleh MK, kemudian keputusan MPR apabila persyaratan untuk melanjutkan proses terpenuhi.

Baca Juga:
Putusan sengketa pemilu ini tidak menggantikan pemeriksaan dalam mekanisme tersebut. Menyatakan Gibran "sudah dapat dimakzulkan karena pelanggarannya terbukti" melompati tahapan yang masih harus dijalankan.

Masyarakat berhak meminta DPR menelaah temuan itu secara terbuka. DPR pun perlu menjelaskan sikapnya dengan alasan yang dapat diperiksa. Keseriusan persoalan menuntut pekerjaan yang tertib, bukan perlombaan mengucapkan kesimpulan paling keras.

Soal Dugaan Keterangan Palsu

Hal serupa berlaku pada anggapan bahwa masyarakat kini dapat menggugat Gibran karena memberikan keterangan palsu.

Putusan ini tidak menyatakan Gibran terbukti melakukan pemalsuan atau memberikan keterangan palsu. Kekurangan bukti kelulusan dan tindak pidana merupakan persoalan yang berbeda.

Dugaan keterangan palsu memerlukan pemeriksaan tersendiri: keterangan apa yang diberikan, bagian mana yang tidak benar, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah unsur pelanggarannya terpenuhi.

Baca Juga:
Pilihan untuk mengajukan gugatan atau laporan juga bergantung pada dasar hukum, kewenangan lembaga, kedudukan pihak yang mengajukan, serta ketentuan waktu yang berlaku. Putusan ini tidak otomatis membuka semua jalur atau menjamin keberhasilannya.

Kita boleh menuntut pemeriksaan. Namun, seseorang tidak boleh dianggap bersalah atas perbuatan yang belum diputus.

Menjawab Kegelisahan Warga

Sebagai mantan Komisioner KPUD Jambi, saya memahami tekanan yang dihadapi penyelenggara pemilu. Tahapan berjalan cepat, tenggat ketat, dan keputusan selalu berada dalam sorotan.

Justru karena itu, pemeriksaan harus meninggalkan catatan yang jelas.

MK mengingatkan pentingnya kecermatan dan kehati-hatian. Mengandalkan surat dari instansi berwenang perlu disertai pemeriksaan yang memadai, terutama untuk jabatan tertinggi pemerintahan.

Baca Juga:
Kini KPU dan kementerian terkait perlu menjelaskan bagaimana keputusan dibuat serta menanggapi temuan Mahkamah. Pengawasan juga perlu diperkuat agar kendala akses dokumen tidak berulang.

Bagi warga yang masih ragu, jawaban "sudah sesuai prosedur" terasa belum cukup. Mereka ingin memahami apa yang diperiksa dan mengapa hasilnya dianggap memenuhi syarat.

Keterbukaan akan membantu masyarakat menilai secara adil, sekaligus memberi kesempatan kepada Gibran untuk menjawab keraguan dengan dasar yang jelas.

Palu hakim telah diketuk. Pertanyaan yang tersisa perlu dijawab dengan tenang dan sungguh-sungguh. Sebab, warga ingin mengetahui bahwa aturan yang mereka patuhi setiap hari juga berlaku bagi pemimpin mereka.

Dasar pembacaan: Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, khususnya halaman 372–378. Mekanisme pemberhentian merujuk Pasal 7A–7B UUD 1945.

Baca Juga:

Editor
: Administrator
SHARE:
 
Tags
Mk
 
Berita Terkait
Usai Electricity Connect 2026, MKI Sumut dan PLN Siapkan Aksi Nyata Transisi Energi
Perkuat Sinergi Transisi Energi Regional, MKI Sumut Hadiri Electricity Connect 2026
MKI Sumut Matangkan GEGT Ke-2, Angkat Isu EBT dan Listrik Desa
MK Kabulkan Sebagian Gugatan UU Cipta Kerja, Sisa Kuota Internet Harus Tetap Bisa Digunakan
Mubeslub MKGR Berakhir, Dr. Wihaji Resmi Nahkodai DPP Ormas MKGR
Ketum Bakopam Sumut Ucapkan Selamat HUT ke-436 Kota Medan, Dukung Terwujudnya Medan Tangguh dan Maju untuk Semua
 
Komentar