Oleh Abdullah Rasyid
Komisioner KPUD Jambi 2003–2008
DR. (Cand) Ilmu Pemerintahan IPDN
Mereka ingin merasa bahwa ketelitian yang dituntut dari warga biasa juga berlaku bagi orang yang hendak memegang kekuasaan.
Perasaan itulah yang perlu kita pahami setelah Mahkamah Konstitusi membacakan putusan perkara persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Selasa malam, 6 Oktober 2026. Permohonan Denny Indrayana bersama sebelas pemohon lainnya dinyatakan tidak dapat diterima. Tetapi membaca amar saja akan membuat kita kehilangan bagian penting dari putusan tersebut.
Baca Juga:Dalam pertimbangannya, MK membahas bukti pendidikan yang diajukan. Ada temuan yang serius, ada batas kewenangan yang dijelaskan, dan ada tanggung jawab yang belum selesai.
Yang Sebenarnya Ditemukan MK
Pada halaman 372–375, Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri sebagai dasar penyetaraan dengan tamat sekolah menengah atas atau sederajat.
Perbedaan ini mudah dipahami. Mengikuti pelajaran dan menyelesaikan pendidikan adalah dua hal yang perlu dibuktikan secara berbeda. Seseorang dapat mempunyai pengetahuan yang baik, tetapi ketika aturan mensyaratkan tamat sekolah, penyelenggara harus memastikan adanya bukti yang memenuhi ketentuan tersebut.
MK menegaskan bahwa penilaian "memiliki pengetahuan setara" tidak sama dengan pembuktian "tamat sekolah". Karena itu, temuan ini tidak layak dianggap sekadar persoalan istilah atau kekurangan administrasi kecil.
Baca Juga:Namun, kita tetap perlu menjaga ketepatan kalimat. Mengatakan MK tidak menemukan bukti kelulusan yang meyakinkan sesuai persyaratan lebih tepat daripada menyimpulkan bahwa seluruh riwayat pendidikan Gibran telah terbukti palsu. Kesimpulan terakhir itu tidak dinyatakan dalam putusan.
Ketelitian tidak melemahkan kritik. Ia membuat kritik lebih sulit dipatahkan.
Mengapa Permohonan Tidak Diterima?
MK menjelaskan bahwa Gibran sudah berstatus wakil presiden setelah dilantik pada 20 Oktober 2024. Persoalan yang diajukan tidak lagi tepat diselesaikan melalui sengketa hasil pemilu sebagaimana dimohonkan. Mahkamah juga menyatakan para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum karena bukan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Karena itu, putusan ini tidak membatalkan pelantikan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya.
Baca Juga:Tetapi putusan tersebut juga tidak dapat dibaca sebagai pernyataan bahwa seluruh pemeriksaan pencalonan telah berjalan tanpa masalah. Temuan tentang bukti pendidikan tetap tercantum dalam pertimbangan hakim.
Di sinilah kita perlu berhenti sejenak dari kebiasaan mencari kemenangan politik. Ada orang yang mungkin ingin mengatakan semuanya selesai. Ada pula yang ingin menyatakan pemberhentian tinggal menunggu waktu. Isi putusan membutuhkan pembacaan yang lebih cermat daripada kedua kesimpulan itu.
Pemakzulan Memerlukan Proses Tersendiri
Namun, itu bukan perintah pemberhentian.
Jika DPR hendak menindaklanjuti persoalan keterpenuhan syarat jabatan melalui mekanisme konstitusional, prosesnya tidak cukup berlangsung di DPR dan MPR saja. UUD 1945 mengatur keterlibatan DPR, pemeriksaan pendapat DPR oleh MK, kemudian keputusan MPR apabila persyaratan untuk melanjutkan proses terpenuhi.
Baca Juga:Putusan sengketa pemilu ini tidak menggantikan pemeriksaan dalam mekanisme tersebut. Menyatakan Gibran "sudah dapat dimakzulkan karena pelanggarannya terbukti" melompati tahapan yang masih harus dijalankan.
Masyarakat berhak meminta DPR menelaah temuan itu secara terbuka. DPR pun perlu menjelaskan sikapnya dengan alasan yang dapat diperiksa. Keseriusan persoalan menuntut pekerjaan yang tertib, bukan perlombaan mengucapkan kesimpulan paling keras.
Soal Dugaan Keterangan Palsu
Putusan ini tidak menyatakan Gibran terbukti melakukan pemalsuan atau memberikan keterangan palsu. Kekurangan bukti kelulusan dan tindak pidana merupakan persoalan yang berbeda.
Dugaan keterangan palsu memerlukan pemeriksaan tersendiri: keterangan apa yang diberikan, bagian mana yang tidak benar, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah unsur pelanggarannya terpenuhi.
Baca Juga:Pilihan untuk mengajukan gugatan atau laporan juga bergantung pada dasar hukum, kewenangan lembaga, kedudukan pihak yang mengajukan, serta ketentuan waktu yang berlaku. Putusan ini tidak otomatis membuka semua jalur atau menjamin keberhasilannya.
Kita boleh menuntut pemeriksaan. Namun, seseorang tidak boleh dianggap bersalah atas perbuatan yang belum diputus.
Menjawab Kegelisahan Warga
Justru karena itu, pemeriksaan harus meninggalkan catatan yang jelas.
MK mengingatkan pentingnya kecermatan dan kehati-hatian. Mengandalkan surat dari instansi berwenang perlu disertai pemeriksaan yang memadai, terutama untuk jabatan tertinggi pemerintahan.
Baca Juga:Kini KPU dan kementerian terkait perlu menjelaskan bagaimana keputusan dibuat serta menanggapi temuan Mahkamah. Pengawasan juga perlu diperkuat agar kendala akses dokumen tidak berulang.
Bagi warga yang masih ragu, jawaban "sudah sesuai prosedur" terasa belum cukup. Mereka ingin memahami apa yang diperiksa dan mengapa hasilnya dianggap memenuhi syarat.
Keterbukaan akan membantu masyarakat menilai secara adil, sekaligus memberi kesempatan kepada Gibran untuk menjawab keraguan dengan dasar yang jelas.
Dasar pembacaan: Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, khususnya halaman 372–378. Mekanisme pemberhentian merujuk Pasal 7A–7B UUD 1945.
Baca Juga: