JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan preservasi jalan di Sumatera Utara. Dalam pengembangan perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Juni 2025 itu, KPK telah menetapkan delapan tersangka baru.
"Dari pengembangan penyidikan yang dilakukan pada September kemarin, KPK menetapkan sejumlah delapan orang tersangka baru dalam penyidikan perkara ini," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Namun, KPK belum secara resmi mengumumkan identitas maupun konstruksi peran masing-masing tersangka. Budi mengatakan penyidikan masih terus berjalan sehingga informasi lebih lengkap akan disampaikan pada waktunya.
Baca Juga:Delapan Pejabat BBPJN
Berdasarkan informasi yang beredar, delapan tersangka baru tersebut merupakan pejabat yang pernah menduduki posisi strategis di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara.
Mereka disebut terdiri dari Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, Kepala BBPJN Sumut periode 2024–2025; Dicky Erlangga, Kasatker PJN Wilayah I periode 2023–2025; Rahmad Parulian, Kasatker PJN Wilayah I periode 2021–2023; serta Munson Ponter Paulus Hutauruk, PPK 1.4 Satker Wilayah I periode 2021–2023.
Kasus Bermula dari OTT 2025
Kasus ini bermula dari OTT KPK pada 26 Juni 2025 terkait proyek pembangunan dan preservasi jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut serta Satker PJN Wilayah I Sumut.
Baca Juga:Dua hari kemudian, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni mantan Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Rasuli Efendi Siregar, Heliyanto, Muhammad Akhirun Piliang, dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang.
Perkara tersebut berkaitan dengan sejumlah proyek jalan dengan nilai keseluruhan sekitar Rp231,8 miliar. KPK menduga terdapat praktik suap untuk memuluskan proyek-proyek tersebut.
Topan Ginting sendiri telah divonis 5 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Medan pada April 2026.
Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa perkara ini tidak berhenti pada lima tersangka hasil OTT 2025.
Pada Rabu (7/10/2026), KPK juga memeriksa sejumlah saksi, termasuk mantan Bupati Tapanuli Selatan Dolly Putra Parlindungan Pasaribu dan mantan Bupati Mandailing Natal Muhammad Jafar Sukhairi Nasution. Pemeriksaan dilakukan dalam rangka mendalami proyek pembangunan dan preservasi jalan di wilayah Sumatera Utara.
Baca Juga:KPK sebelumnya memang telah membuka penyidikan lanjutan menggunakan surat perintah penyidikan umum. Saat itu KPK belum menetapkan tersangka baru dan masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah pejabat serta pihak terkait.
Kini, delapan tersangka baru telah ditetapkan.
Langkah tersebut menjadi sinyal bahwa penyidikan KPK terhadap dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara masih jauh dari selesai. Pertanyaan publik berikutnya adalah sejauh mana aliran uang, proses pengaturan proyek, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain akan dibongkar KPK.
Asas praduga tak bersalah tetap berlaku terhadap seluruh pihak yang diperiksa maupun ditetapkan sebagai tersangka sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: