JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, setelah memeriksanya terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan sejak Kamis (15/10/2026).
Dalam perkara ini, Hamenang ditahan bersama dua pihak lainnya, yakni Ahmad Luthfi, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah, serta M Amin Wahyu Utomo dari pihak swasta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan perkara yang terungkap melalui OTT tersebut telah dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan setelah dilakukan ekspose pada Kamis malam.
Baca Juga:"Untuk pihak-pihak yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, kami akan sampaikan secara lengkap dalam konferensi pers," ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat.
Hamenang sendiri telah tiba di Gedung KPK sekitar pukul 07.01 WIB untuk menjalani pemeriksaan. Ia datang dengan didampingi penyidik menggunakan mobil berwarna hitam.
19 Orang Diciduk, Uang Rp1,9 Miliar Disita
Selain mengamankan sejumlah pihak, penyidik juga menyita uang tunai yang nilainya mencapai Rp1,9 miliar.
KPK menduga perkara ini berkaitan dengan penerimaan oleh penyelenggara negara yang berhubungan dengan pengadaan barang dan jasa, perizinan, serta penerimaan lainnya dari organisasi perangkat daerah (OPD).
Baca Juga:Kasus tersebut juga dikaitkan dengan dugaan suap proyek dan rekayasa hasil audit BPK. Dugaan ini menjadi perhatian serius karena melibatkan kepala daerah dan pejabat lembaga pemeriksa keuangan negara.
Keterlibatan pejabat BPK dalam perkara yang berkaitan dengan hasil audit menimbulkan pertanyaan mengenai integritas pengawasan penggunaan anggaran pemerintah daerah.
Meski demikian, konstruksi lengkap perkara, termasuk dugaan aliran uang, proyek yang menjadi objek perkara, serta peran masing-masing pihak, masih menunggu penjelasan resmi KPK.