Garda.id~Medan - Karantina dan Bea Cukai Sumatera Utara melakukan pemusnahan media pembawa selundupan hasil penindakan tim P2 KPPBC TMP B Medan pada Jumat (10/10/2015) serta media pembawa yang dibawa oleh penumpang pesawat yang tidak dilengkapi sertifikat dari negara asal.
Kepala Karantina Sumut, Prayatno Ginting menjelaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap produk ilegal maupun barang bawaan penumpang yang tidak memiliki sertifikat kesehatan dari negara asal. Pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan kolaborasi antar instansi penegak hukum sekaligus mengedukasi masyarakat tentang aturan perkarantinaan.
"Pemusnahan yang dilakukan Karantina dan Bea Cukai merupakan salah satu upaya dalam pencegahan masuk dan tersebarnya hama penyakit hewan, ikan dan tumbuhan di Indonesia khususnya di Provinsi Sumatera Utara", pungkasnya.

Mewakili kepala Kantor Bea Cukai Medan, Masliadi menyampaikan bahwa ini merupakan tangkapan kedua di tahun 2025 dan merupakan hasil kolaborasi yang baik antar Instansi. Pemasukan ilegal dan tanpa dokumen seperti ini perlu kita waspadai karena berpotensi mengurangi pendapatan negara lewat bea masuk dan berpotensi merusak keanekaragaman hayati kita.
Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan kali ini di antaranya Kepala Seksi P2 KPP Bea Cukai TMP B Medan, Otoritas Bandara Wilayah II Kualanamu, BBKSDA Sumatera Utara dan Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara.(Agus S)