Kamis, 23 Oktober 2025

DPRD Sumut Soroti Surat Edaran Sekda ASN Beli Cabai Buruk, Desak Evaluasi Dan Ganti Dirut PT Dirga Surya

Nas - Kamis, 23 Oktober 2025 18:08 WIB
DPRD Sumut Soroti Surat Edaran Sekda ASN Beli Cabai Buruk, Desak Evaluasi Dan Ganti Dirut PT Dirga Surya
Istimewa

Garda.id~Medan— Anggota Komisi B DPRD Sumatera Utara, Rudi Alfahri Rangkuti, menyampaikan kekecewaannya terhadap langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut yang mengeluarkan surat edaran kepada ASN untuk membeli cabai merah dari Jawa Timur, yang sebagian kondisinya diduga rusak atau busuk.

Rudi menilai, surat edaran tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan Pemprov terhadap kualitas cabai yang didatangkan dari luar daerah.

Baca Juga:

"Kami kecewa terhadap Sekdaprovsu karena sampai harus mengeluarkan surat edaran seperti itu, seolah memaksa ASN membeli cabai yang sudah rusak," ujarnya saat dikonfirmasi awak media, Kamis (23/10/2025).

Menurutnya, langkah tersebut tidak tepat meskipun tujuannya untuk menekan inflasi daerah.

"Tujuannya memang baik, tapi kalau ASN dipaksa membeli barang yang rusak, kan kasihan juga. Ini membuat ASN merasa terpaksa hanya karena kebijakan yang kurang matang," tegasnya.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut juga mempertanyakan peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang terlibat dalam pembelian cabai, terutama PT Dirga Surya. Ia menilai, seharusnya BUMD lebih berhati-hati dan melakukan pengecekan langsung sebelum membeli komoditas dari luar daerah.

Baca Juga:
"BUMD itu kan modalnya dari Pemprov Sumut. Jadi kami minta Gubernur Sumut untuk mengevaluasi dan mengganti Dirut PT Dirga Surya. Kalau memang kinerjanya tidak baik, ya diganti saja. Masa bisa membeli barang dalam keadaan rusak? Ini kan merugikan banyak pihak," katanya.

Rudi juga menilai kerusakan cabai bukan disebabkan oleh faktor internal, melainkan karena jarak pengiriman yang jauh dari Jawa Timur ke Sumatera Utara. Ia pun menyarankan agar Pemprov dan BUMD mencari solusi kreatif agar komoditas yang rusak tetap bisa dimanfaatkan.

"Kalau memang sudah rusak sebagian, ya disortir saja. Yang bagus dijual dengan harga wajar, yang rusak bisa diolah jadi produk turunan, misalnya saus cabai atau bahan olahan lain. Jangan malah dipaksakan dijual ke ASN," tuturnya.

Ia menegaskan, Komisi B DPRD Sumut akan meminta penjelasan resmi dari Pemprov dan BUMD terkait kebijakan tersebut.

"Kami ingin memastikan tidak ada kebijakan yang memberatkan ASN atau merugikan masyarakat hanya karena kelalaian pengelolaan," pungkasnya.red

Baca Juga:

Editor
: Administrator
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Livin’ Fest 2025 Dibuka, Dorong Sinergi Digital dan Ekonomi Inklusif
Lantik DMI Sumut, Jusuf Kalla Puji Alm Haji Anif yang Berjuang Memakmurkan Masjid
Menteri Keuangan Purbaya: Segera Belanjakan Dana yang Mengendap Diperbankan
Gelar Reses Tahap III, H. Hamdani Syahputra Sahuti Aspirasi Rakyat
 
Komentar