
Palas - Ketua Koperasi Fron Komunitas Indonesia (FKI ) Mandiri Kabupaten Padanglawas(Palas) berinsial DH, dilaporkan ke Polres Padanglawas.
Dugaan penipuan itu berlangsung mulai 2018 sampai sekarang sehingga menimbulkan kerugian bagi peserta plasma Koperasi Fron Komunitas Indonesia(FKI) Mandiri.
Melalui kuasa hukum masyarakat dari kantor Pengacara Bintang Keadilan melaporkan dugaan penipuan kepihak Satreskrim Polres Palas, Rabu(22/10/2025).
Baca Juga:Kantor pengacara Bintang Keadilan di dipimpin Mardan Hanafi Hasibuan, SH, MH bersama rekannya Ali Akbar Nasition SH.MH, Suwandi Siregar .SH, Devi Hariani Siregar, SH, Pangondian Nasution .SH,telah melaporkan tindakan penipuan yang dilakukan Ketua Koperasi FKI Mandiri berinsial DH.
"Selaku kuasa hukum dari klen kami, kita sudah melaporkan DH (60) warga Desa Sungai Korang, Kecamatan Hutaraja Tinggi kepihak Polres Padanglawas," kata Mardan Hanafi Hasibuan, Kamis (23/10/2025).
Mardan menjelaskan, pihaknya melaporkan DH karena diduga kuat telah melakukan penipuan, penggelapan dan gratifikasi.
Menurut Mardan Hanafi Hasibuan SH MH, sesuai dengan data keuangan dan informasi yang mereka peroleh anggota plasm sebanyak 17 orang sebagai dari kliennya, DH sebagai Ketua Koperasi Fron Komunikasi Indonesia(FKI) Mandiri,telah melakukan penyewengan kekuasaan dengan dugaan penipuan mencapai Rp 9,1 miliar.
DH sebagai Ketua Koperasi yang menyalurkan dana plasma dari perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Mazuma Agro Indonesia(MAI) diduga telah menggelapkan dana plasma yang diperuntukan bagi anggota plasma.
Dugaan kasus penipuan ini terungkap, setelah 17 anggota plasma pada Mei 2025,melakukan protes termasuk kliennya.Karen adany transparan dalam pembagian penyaluran dana plasma dari PT MAI
"Kasus dugaan penipuan ini mencuat,karena adanya anggota plasma yang melakukan protes sehingga tabir kasus penipuan mulai mengguap," kata Mardan Hanafi.
Dengan alasan, perincian yang peruntukan untuk DPP Font Komunitas Indonesia 1, mendapat 2% , DPW Font Komunitas Indonesia 1 mendapat 3 % dan DPD Front Komunitas Indonesia 1 mendapat 2 %.
Tidak hanya itu,lanjut Mardan oknum camat dan kepala desa mendapat pembagian 1 %, ketua kelompok mendapat 1 % dan operasional 6 %,dengan total pemotongan dana plasma sebesar 15 %,dalam setiap penyaluran
Berdasarkan hitung-hitungan, kata Mardan, sejak adanya pemotongan 15 persen, DH diperkirakan menggelapkan dana anggota plasma kurang lebih Rp 9,1 miliar,diduga untuk memperkaya diri.
"Dari data dan informasi yang kami terima dari klien kami telah terjadi dugaan penipuan dan pengelapan yang dilakukan DH,sehingga merugikan klien kami sebanyak 17 orang anggota Plasma," ungkap Mardan Hanafi Hasibuan.
"Kasus dugaan penipuan yang nilai mencapai Rp 9,1 miliar dilakukan oleh DH selaku Ketua Koperasi FKI Mandiri ,harus diusut tuntas dan dijerat tindak pidana sesuai dengan ketentuan hukum," tandasnya.tim