LUBUK PAKAM - Pemberantasan korupsi bukan hanya tugas aparat penegak hukum, tetapi menjadi tanggung jawab seluruh unsur pemerintahan dan masyarakat.
Dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang memiliki modal berharga dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih. Salah satu indikatornya, saat ini nilai Monitoring Center for Prevention (MCP) tahun 2024 yang diperoleh Pemerintah Kabupaten Deli Serdang adalah 85,74 atau berkategori baik.
"Ini menjadi bahan evaluasi bagi kami. Tahun 2025 kami menargetkan nilai MCP mencapai 95," ucap Bupati di Rapat Koordinasi dan Evaluasi Monitoring, Controlling, Surveillance and Prevention (MCSP) 2025 dan Peninjauan Proyek Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Strategis Kabupaten Deli Serdang di Aula Cendana, Lantai II, Kantor Bupati Deli Serdang, Jumat (14/11/2025).
Baca Juga:Bupati juga mengungkapkan, beberapa proyek strategis daerah tengah dilakukan peninjauan dan perbaikan.
"Kami berupaya maksimal memperbaiki persepsi integritas, termasuk melakukan rotasi pegawai hingga menghentikan pejabat yang tidak mendukung peningkatan kinerja," tambah Bupati.
Bupati menegaskan, Pemkab Deli Serdang berkomitmen memperbaiki tata kelola pemerintahan dan meningkatkan integritas aparatur sipil negara (ASN).
Di kesempatan yang sama, Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah I KPK, Uding Juharudin menegaskan, pihaknya bertugas untuk melakukan pendampingan, pembinaan, dan penguatan sistem agar korupsi tidak terjadi.
"Ketika terjadi korupsi di daerah, itu bukan prestasi bagi kami, melainkan rapor merah. Tugas kami memastikan sistem pemerintahan berjalan baik agar celah korupsi tertutup," jelasnya.
Baca Juga:Dipaparkannya, program MCSP KPK berisi indikator-indikator yang mengukur kepatuhan pemerintah daerah terhadap aturan baku, mulai dari perencanaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, aset, hingga pengawasan internal.