Jumat, 27 Februari 2026
Marhaban ya Ramadhan

Kejati Sumut Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard SMP se-Kota Tebing Tinggi TA 2024

Nas - Rabu, 26 November 2025 23:19 WIB
Kejati Sumut Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard SMP se-Kota Tebing Tinggi TA 2024
Istimewa


Medan -Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara resmi menetapkan dan menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Pengadaan Papan Tulis Interaktif (Smartboard) untuk SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik Pidsus Kejati Sumut melaksanakan rangkaian pemeriksaan, ekspose perkara, serta penggeledahan di sejumlah lokasi terkait, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-26/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 24 Oktober 2025.

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni:

1. BPS, Direktur Utama PT BP (perusahaan distributor barang).


2. Drs. BGA, Direktur Utama PT GEEP (perusahaan penyedia barang).

Baca Juga:

Dugaan Mark-Up Harga Rp 7,7 Miliar Lebih

Dalam hasil penyidikan, terungkap adanya selisih harga sangat signifikan yang diduga merupakan praktik markup antara pihak penyedia dan distributor. PT GEEP membeli Smartboard dari PT BP seharga Rp110.000.000 per unit untuk total 93 unit dengan nilai keseluruhan Rp10.230.000.000.

Namun, PT BP ternyata memperoleh barang yang sama—Papan Tulis Interaktif merk ViewSonic—from PT Ghalva Technologies selaku principal resmi dengan harga hanya Rp27.027.028 per unit, sehingga total pembelian sebesar Rp2.513.513.604.

Selisih harga yang mencapai lebih dari Rp7,7 miliar inilah yang menjadi dasar kuat dugaan adanya kerja sama kedua tersangka untuk melakukan mark-up demi menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain secara melawan hukum.

Jeratan Hukum

Baca Juga:
Atas peran masing-masing, kedua tersangka disangkakan melanggar:

Pasal 2 ayat (1) dan/atau

Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP


Langsung Ditahan 20 Hari Pertama

Untuk kepentingan penyidikan serta mencegah upaya menghilangkan barang bukti, keduanya langsung ditahan berdasarkan:

Baca Juga:
PRINT-27/L.2.1/Fd.2/11/2025 untuk tersangka BPS

PRINT-26/L.2.1/Fd.2/11/2025 untuk tersangka Drs. BGA


Keduanya ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan, terhitung mulai 26 November 2025.

Penyidik: Tidak Menutup Kemungkinan Tersangka Baru

Kejati Sumut menegaskan penyidikan masih terus berlanjut. Jika ditemukan alat bukti tambahan, tidak tertutup kemungkinan akan ada pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum.rel

Baca Juga:

Editor
: Nas
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Dirut Bank Sumut Audiensi dengan Kajati Sumut, Perkuat Sinergi BUMD dan Aparat Penegak Hukum
PERMAK: Desak Kejati Sumut Tangkap F. H & M. H dan A. H. L dalam Skandal Korupsi Smart Board.
Kadishub Medan Ditahan dalam Kasus Korupsi Medan Fashion Festival 2024 — Kerugian Negara Capai Rp1,1 Miliar
Ada Apa? Kejari Medan Belum Juga Tahan Kadishub Medan Erwin Saleh
Kejati Sumut Geledah Tiga Kantor Perusahaan di Jakarta, Usut Dugaan Korupsi Smartboard di Tebing Tinggi dan Langkat
Kejatisu, Apa Kabar Kasus Smartboard Langkat–Tebing Tinggi–Sumut , Publik Mendesak Penetapan Tersangka
 
Komentar