Medan | Garda.id
Surat edaran tersebut memantik kegaduhan di tengah masyarakat dan pelaku usaha. Sejumlah kalangan menilai kebijakan itu sensitif dan berpotensi memicu gesekan sosial jika tidak disosialisasikan secara terbuka dan menyeluruh.
Informasi yang dihimpun Garda.id menyebutkan, ide penerbitan surat edaran tersebut diduga berasal dari Plt Kadiskop UKM Perindag, Citra Effendi Capah, bersama Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Setda Kota Medan. Konsepnya disebut-sebut dibahas dalam lingkup internal sebelum akhirnya diterbitkan sebagai surat edaran wali kota.
Desakan pencopotan pun menguat sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kegaduhan yang terjadi. Sejumlah tokoh masyarakat meminta wali kota tidak ragu mengambil langkah tegas demi meredam polemik dan menjaga kondusivitas Kota Medan.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kota Medan terkait dugaan peran Plt Kadiskop UKM Perindag dan Asisten Ekbang dalam perumusan surat edaran tersebut. Publik kini menanti sikap tegas wali kota di tengah tekanan yang terus menguat.red