Deli Serdang, Garda.id — Dedi Iskandar Batubara dari Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia angkat bicara terkait penanganan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di MAS Farhan Syarif Hidayah, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.
Menurut Dedi, langkah penahanan yang telah berlangsung lebih dari 90 hari tanpa kepastian proses persidangan berpotensi melanggar prinsip kehati-hatian dalam penegakan hukum.
"Penanganan hukum harus objektif, proporsional, dan tidak tergesa-gesa, apalagi menyangkut profesi guru yang memiliki peran penting dalam dunia pendidikan," ujarnya.
Ia juga menilai adanya indikasi kuat bahwa kasus ini mengarah pada kriminalisasi, terlebih jika dugaan pelanggaran yang terjadi bersifat administratif dan belum melalui verifikasi menyeluruh.
Baca Juga:
Dalam perspektif hukum, penahanan merupakan langkah terakhir (ultimum remedium) yang harus didasarkan pada alasan kuat. Jika tidak, penahanan berkepanjangan dinilai berpotensi mencederai rasa keadilan.
DPD RI pun mendorong agar: Para guru diberikan penangguhan atau pembebasan sementara.
Penetapan tersangka ditinjau ulang sesuai prinsip due process of law., aparat menelusuri aktor utama secara objektif dan transparan.
"Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap hukum sekaligus perlindungan terhadap profesi guru," pungkasnya.red
Baca Juga: