Kamis, 16 April 2026

Minta Dibebaskan, Penahanan 90 Hari Tanpa Sidang, DPD RI Pertanyakan Kasus Guru di Deli Serdang

Nas - Rabu, 15 April 2026 22:38 WIB
Minta Dibebaskan, Penahanan 90 Hari Tanpa Sidang, DPD RI Pertanyakan Kasus Guru di Deli Serdang
Dedi Iskandar Batubara.ist

Deli Serdang, Garda.id — Dedi Iskandar Batubara dari Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia angkat bicara terkait penanganan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di MAS Farhan Syarif Hidayah, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.


Ia mendesak Cabang Kejaksaan Negeri Labuhan Deli untuk segera mengevaluasi penahanan tiga guru serta penetapan empat tenaga pendidik sebagai tersangka dalam perkara tersebut.


Menurut Dedi, langkah penahanan yang telah berlangsung lebih dari 90 hari tanpa kepastian proses persidangan berpotensi melanggar prinsip kehati-hatian dalam penegakan hukum.
"Penanganan hukum harus objektif, proporsional, dan tidak tergesa-gesa, apalagi menyangkut profesi guru yang memiliki peran penting dalam dunia pendidikan," ujarnya.


Ia juga menilai adanya indikasi kuat bahwa kasus ini mengarah pada kriminalisasi, terlebih jika dugaan pelanggaran yang terjadi bersifat administratif dan belum melalui verifikasi menyeluruh.

Baca Juga:

Selain itu, DPD RI menyoroti kemungkinan belum tersentuhnya pihak yang diduga sebagai aktor utama dalam pengelolaan dana BOS, sementara para guru justru menjadi pihak yang diproses hukum.


Dalam perspektif hukum, penahanan merupakan langkah terakhir (ultimum remedium) yang harus didasarkan pada alasan kuat. Jika tidak, penahanan berkepanjangan dinilai berpotensi mencederai rasa keadilan.


DPD RI pun mendorong agar: Para guru diberikan penangguhan atau pembebasan sementara.
Penetapan tersangka ditinjau ulang sesuai prinsip due process of law., aparat menelusuri aktor utama secara objektif dan transparan.


DPD RI mengingatkan bahwa penegakan hukum yang tidak berimbang dapat menimbulkan ketakutan di kalangan tenaga pendidik dan berdampak pada stabilitas pendidikan.


"Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap hukum sekaligus perlindungan terhadap profesi guru," pungkasnya.red

Baca Juga:

SHARE:
 
Tags
Dpd
 
Berita Terkait
DPD Partai Gerindra Sumut Serukan Gotong Royong di HUT ke-78 Sumatera Utara
DPD Partai Gerindra Sumut Siapkan 1.000 Paket Buka Puasa Gratis untuk Warga Selama Ramadan
PT Bank Sumut dan DPD REI Sambut Baik Stimulus Pembangunan Rumah Bersubsidi bagi MBR
 
Komentar