Majelis Hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu dan JPU mendalami keterlibatan Ajun Komisaris Yasir Ahmadi dalam kasus korupsi tersebut. Khamozaro mencecar peran Yasir mempertemukan Topan dengan dua terdakwa pemenang lelang proyek.
Yasir mengatakan, dia mengenal Topan saat masih menjadi Kepala Polsek Sunggal, Medan. Saat itu, Topan menjadi camat di wilayah tersebut. Topan lalu meniti karier hingga menjadi Penjabat Sekretaris Kota Medan di bawah pimpinan Bobby Nasution yang saat itu menjabat Wali Kota Medan.
Saat Bobby dilantik menjadi Gubernur Sumut, Topan juga ikut diboyong dan dilantik menjadi Kepala Dinas PUPR Sumut. Di saat yang sama, Yasir juga dilantik menjadi Kepala Kepolisian Resor Tapanuli Selatan.
Atas perkenalannya tersebut, kata Yasir, dia diminta Topan mencari pengusaha untuk pengadaan aspal untuk keperluan pembangunan jalan menuju Desa Sipiongot itu. Yasir lalu mempertemukan Topan dengan terdakwa Akhirun.
Yasir mengakui, dia beberapa kali mempertemukan Topan dengan Akhirun. Selain untuk pengadaan aspal, Yasir menyebut, dia juga membantu Akhirun untuk mendapatkan izin tambang galian C dari Pemprov Sumut. Selain itu, dia juga diminta membantu memasukkan anak Akhirun ke Program Pendidikan Dokter Spesialis di Universitas Diponegoro, Semarang.
Saat dicecar hakim apakah menerima sesuatu dari Akhirun, Yasir menyebut tidak pernah menerima apa pun. ”Saya tidak menerima apa pun, Yang Mulia. Saya memang sering membantu siapa pun. Saya juga membantu untuk izin pendirian pesantren,” kata Yasir.Mantan Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel) AKBP Yasir Ahmadi dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap proyek peningkatan jalan provinsi ruas Hutaimbaru-Sipiongot, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (1/10).