Jumat, 30 Januari 2026

Sidang ke-8 Kasus OTT KPK di Sumut, Saksi PPK BBPJN Akui Terima Rp1,05 M

Agus Supratman - Jumat, 17 Oktober 2025 17:48 WIB

Sidang ke-8 Kasus OTT KPK di Sumut, Saksi PPK BBPJN Akui Terima Rp1,05 Miliar dari Terdakwa Terkait Suap Proyek Jalan di Sumut
Saksi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.4 Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara, Heliyanto, mengakui menerima fee sebesar Rp1,05 miliar terkait proyek jalan dari terdakwa, yaitu Dirut PT DNG.

Fakta itu terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap proyek jalan nasional yang melibatkan Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNG) Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan anaknya, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Reyhan (Dirut PT Rona Na Mora Grup).

Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu kembali membuka sidang dugaan perkara Korupsi Oprasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Proyek Peningkatan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, Provinsi Sumatera Utara. adapun mengadili terdakwa Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang.

Persidangan ini dilaksanakan di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis 16/10/2025).

Pada persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 4 orang saksi. 

Editor
:
SHARE:
 
Berita Terkait
WAWANCARA KESKLUSIVE DENGAN DANYON KAV 6 NAGA KARIMATA, LETKOL KAV ADZAN MARJOHAN NASUTION
Ucapan Selamat Kepada CEO Sumut24 Group, Rianto, SH, MH, atas terpilih sebagai Ketua JMSI Sumut
CEO SUMUT24 GROUP, RIANTO SH MH WAWANCARA EKSKLUSIF DENGAN PANGDAM I/BB MAYJEND TNI HENDY ANTARIKSA
WAWANCARA EKSLUSIF: CEO SUMUT24 GROUP, RIANTO SH MH DENGAN GUBERNUR ACEH, MUZAKKIR MANAF PASCABANJIR
Poktan Perjuangan Mulia dan DPRD Sumut Kecewa, PT Nubika Jaya Tak Hadir Rapat Dengar Pendapat
16 Pengunjung Positif Narkoba Saat Polda Sumut Razia THM Platinum Bar dan Lion Bar & KTV
 
Komentar