Kamis, 23 Oktober 2025

Uang Korupsi Diterima Saksi PPK BBPJN Lewat Rekening BRI Dibuka Jaksa KPK di Persidangan Korupsi Proyek Jalan Sumut

Agus Supratman - Jumat, 17 Oktober 2025 18:13 WIB

Uang Korupsi Diterima Saksi PPK BBPJN Lewat Rekening BRI Dibuka Jaksa KPK di Persidangan Korupsi Proyek Jalan Sipiongot

Pada Sidang ke-8 Kasus OTT KPK di Sumut,
Saksi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.4 Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara, Heliyanto, mengakui menerima fee sebesar Rp1,05 miliar terkait proyek jalan dari terdakwa, yaitu Dirut PT DNG.

Fakta itu terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap proyek jalan nasional yang melibatkan Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNG) Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan anaknya, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Reyhan (Dirut PT Rona Na Mora Grup).

Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu kembali membuka sidang dugaan perkara Korupsi Oprasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Proyek Peningkatan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, Provinsi Sumatera Utara. adapun mengadili terdakwa Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang.

Persidangan ini dilaksanakan di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis 16/10/2025).

Pada persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 4 saksi.



Editor
:
SHARE:
 
Berita Terkait
Kejatisu Sita Rp 150 Miliar Uang Korupsi dari Perkara KSO PT Ciputra Land dan PT Nusa Dua Propertindo
Suara Rakyat Disampaikan Ketua Fraksi PKS DPRD Sumut Usman Ja'far
Salah Tangkap terhadap Ketua DPW Partai Nasdem di Bandara Kualanamu Detik-detik
Sidang ke-8 Kasus OTT KPK di Sumut, Saksi PPK BBPJN Akui Terima Rp1,05 M
Ketua DPW NasDem Sumut Somasi dan Tuntut Pertanggungjawaban Pengelola Bandara Kualanamu dan Direksi PT Garuda Indonesia
350 Paket MBG di SMP Negeri 3 Medan Beraroma Tak Sedap, Dikembalikan ke Dapur SPPG
 
Komentar